Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Senin, 24 Februari 2025 - 15:29 WIB

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Ambon,pusartimur.com- Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai berhasil melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (24/02/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H mendampingi usulan pengajuan Restoratif Justice melalui Video Conference dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Azer Jongker Orno, S.H.,M.H, yang ditujukan secara Virtual pada Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.

Perkara 351 ayat (1) KUHP yang diajukan penghentian penuntutannya, diketahui atas nama tersangka Riki J.B. Liliefna alias Jhon, yang dalam kasus posisinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban (I) Rikardo Ipakit Alias Riko dan Korban (II) Welem Makualaina pada acara Adat tarian Cakalele di Desa Air Besar Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Jasa Raharja Wilayah Maluku Meluncurkan Jargon ARIKA, Siap Menghadapi Tantangan di 2025

Namun berdasarkan upaya perdamaian yang dilakukan pada tanggal 17 Februari 2025 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai oleh Tim Restoratif Justice Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai didampingi Pendeta Gereja Bethesda Desa Air Besar Ivone Pattikawa, Keluarga Tersangka dan Keluarga Korban, maka telah disepakati perdamaian berupa permohonan maaf dari tersangka dan pemberiaan maaf dari korban tanpa adanya persyaratan apapun dengan disaksikan juga oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Baca Juga  941 CPNS Resmi Ditugaskan di Ambon Mulai 1 Juli 2025, Wali Kota Tekankan Disiplin dan Integritas

Berdasarkan pemenuhan persyaratan yang disampaikan dalam paparan Tim Restoratif Justice Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai ditambah dengan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Pidum Leonard Tuanakotta, S.H.,M.H. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Dorong Ekonomi Maritim Lokal, Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Alat Perikanan 

Kota Ambon

BPJS Kesehatan Gencarkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Kota Ambon

Kapal Kirana Segera Tiba di Teluk Ambon,  WaliKota : Tegaskan Komitmen Penanganan Sampah

Kota Ambon

Korem 151/Binaiya Menerima Penyuluhan Hukum

Headline

Lanjutkan Program, Dominggus Kaya IkutI SK Mendagri

Kota Ambon

Pelaksanaan Tes Masuk SMP di Ambon Berjalan Lancar, Dinas Pendidikan Siapkan Evaluasi Zonasi Sekolah

Kota Ambon

“Dengan Natal Jika Kita Bersatu, Kehadiran Tuhan Itu Nyata” – Sukacita Natal di Bandara Pattimura Ambon

Kota Ambon

KORMI Ambon Dorong Olahraga Kreasi untuk Anak Muda