Home / Uncategorized

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:05 WIB

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI DI KECAMATAN TELUK AMBON

Ambon, PT – Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi berupa Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan topik pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yang dihadiri oleh Camat Teluk Ambon beserta para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri se-Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Jumat (22/5/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam pelaksanaannya, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ardy, S.H., M.H., bersama dua narasumber yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H., diterima langsung oleh Plt. Camat Teluk Ambon, Idrus Buamona, S.STP., M.I.Kom.

Baca Juga  Sikapi Informasi Di Medsos, Walikota : Jaga Kebersamaan Selaku Warga Kota

Dalam sambutannya, Plt. Camat Teluk Ambon menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum tersebut di wilayah kerjanya. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri beserta perangkatnya dalam mengelola keuangan desa agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Walikota Ambon Bapak Boedewin Wattimena, sangat mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Selain mendapatkan edukasi hukum, kegiatan ini juga akan bermanfaat bagi pembangunan ditingkat Desa dan itu sejalan dengan program Pemerintah Kota Ambon.

“Kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman kepada para Aparatur Desa, agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran, sehingga kedepannya pembangunan Desa di Kota Ambon akan menjadi lebih baik,” ujar Idrus Buamona.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Komisaris Pertamina Kunjungi Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin

Sementara itu, Ardy, S.H., M.H. yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Camat Teluk Ambon beserta para perangkat desa yang telah hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.

“Melalui kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini, kami berharap pengelolaan Keuangan Desa dapat berjalan sesuai peruntukkannya. Hukum bersifat memaksa, maka jangan ada lagi Praktik Korupsi dan Penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pembangunan di tingkat Desa,” Ucap Ardy.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dipaparkan oleh para Narasumber, diharapkan agar para Aparatur Pemerintah Desa semakin memahami regulasi terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

MI dan FCT Dapat Rekomendasi Tahap Pertama  dari DPP PKB

Uncategorized

Jasa Raharja -Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024

Uncategorized

Pemkot Gelar Rakor dan Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City

Uncategorized

Songsong Usia ke- 449 Tahun, Pemkot Gelar Doa Untuk Ambon

Uncategorized

MAYA LEWERISSA : JADIKAN MUSYAWARAH INI SEBAGAI AJANG MEMPERKUAT KOMITMEN MEMBANGUN ORGANISASI

Uncategorized

DITUDING PENCITRAAN DALAM PENATAAN MARDIKA, INI JAWABAN PEMKOT

Uncategorized

Sikapi Informasi Di Medsos, Walikota : Jaga Kebersamaan Selaku Warga Kota

Uncategorized

Indeks ETPD Kota Ambon Meningkat, Lekransy : Bukti Nyata Transformasi Digital Pemkot Ambon