Home / DPRD Maluku

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:02 WIB

Kasus Hilangnya Dokumen Dinas Pendidikan Maluku: DPRD Desak Penegakan Hukum dan Disiplin ASN

AMBON, PT-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat penting bersama pihak kepolisian guna membahas secara serius kasus hilangnya dokumen penting milik Dinas Pendidikan.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan dan terang benderang oleh aparat penegak hukum.

“Apakah ini penghilangan, pencurian, atau tindakan kesengajaan semuanya harus diklarifikasi. Ada informasi menyebutkan jumlahnya mencapai 30 karung dokumen atau lebih. Ini sangat serius,” tegas Watubun kepada awak media, Rabu 9 Juli 2025.

DPRD juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk menonaktifkan ASN atau pejabat yang diduga terlibat agar memudahkan proses penyelidikan.

Baca Juga  DPRD Maluku Pelajari Tata Beracara di Bali, Tethool :  Menuju Perda Kode Etik yang Lebih Baik

“Kalau ada indikasi keterlibatan, maka Gubernur harus mengambil sikap tegas terhadap staf maupun pejabatnya. Ini bagian dari penegakan disiplin dan komitmen terhadap transparansi birokrasi,” lanjut Watubun.

Diketahui, dokumen yang hilang itu berkaitan dengan dana APBN bidang pendidikan untuk periode 2019–2024.

Ketika ditanya tentang kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Ketua DPRD mengatakan bahwa proses hukum harus dihormati dan tidak boleh berspekulasi. “Kita serahkan sepenuhnya ke aparat hukum untuk membuktikannya,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, DPRD Maluku mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga  Diduga Lakukan Penimbunan dan Penjualan BBM Ilegal, DPRD Maluku Desak Pertamina Tutup  Sementara SPBU Tepa Pulau Babar

Tujuannya adalah agar setiap arsip tersimpan secara digital dan proses pengendalian dokumen bisa terukur dan transparan.

“Kalau sistem kearsipan tertib, maka tidak ada celah untuk manipulasi atau penghilangan. Ini penting sebagai warisan administrasi yang baik dan berkelanjutan,” ujar Watubun.

Dengan nada tegas, Watubun menyebut bahwa kasus ini mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Maluku. “Baru pertama kali terjadi hal seperti ini di lingkungan birokrasi kita. Ini sangat memalukan dan mencederai kepercayaan publik,” ucapnya.

Ia berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan, seraya mengajak semua pihak untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Nita Bin Umar: Kota Ambon Harus Raih Prestasi Nasional di Ajang Seni Qasidah 2025

DPRD Maluku

Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Maluku, Tolak Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo

DPRD Maluku

DPRD Maluku Bahas Pembukaan Jalur Pelayaran Baru, Tingkatkan Aksesibilitas di Wilayah Kepulauan

DPRD Maluku

Rapat Paripurna DPRD Maluku Tetapkan 12 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025

DPRD Maluku

Sahertian: Pemimpin Harus Jujur, Adil, dan Tunduk pada Aturan Tuhan dan Negara

DPRD Maluku

Masyarakat Adat Negeri Rumahtiga Desak Kejelasan Tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054 di Kota Ambon

DPRD Maluku

DPRD Maluku Desak Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur di Pulau Besar

DPRD Maluku

Watubun: PDI Perjuangan Jadi Inisiator Diskusi Publik Soal Efisiensi Anggaran, Rakyat Harus Didengar