Home / Kab. Maluku Tengah

Selasa, 30 Juli 2024 - 05:27 WIB

JPU KEJAKSAAN SAPARUA EKSEKUSI TERDAKWA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI SIRI SORI ISLAM

Saparua, pusartimur.com – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan Eksekusi terhadap Raja Siri Sori Islam Sdr. H. Eddy Pattisahusiwa, S.E. yang merupakan Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Eksekusi dilakukan terhadap terpidana berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Bahwa Terpidana Sdr. H. Eddy Pattisahusiwa , S.E. sebelumnya berstatus tahanan Kota sejak tanggal 12 Oktober 2022, Selanjutnya Terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.

Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Sdr. H. Eddy Pattisahusiwa , S.E.

Baca Juga  Pakai Sistem Timbah danĀ  Layanan Tidak Sesuai Standar, Laipenny Desak Pertamina Tertibkan SPBU di Tiakur

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Bahwa Terpidana Sdr. EDDY PATTISAHUSIWA, S.E. dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bahwa selanjutnya Terpidana Sdr. H. Eddy Pattisahusiwa, S.E akan dipidana selama 5 (Lima) tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan Dan Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar 581.826.060 (lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehiangga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 570.326.060 (lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

Klarifikasi Resmi Ketua Bawaslu Maluku Tengah dan Istri Terkait Isu Tidak Benar di Media Sosial

Kab. Maluku Tengah

SMP Negeri 28 Malteng Gelar Acara Lepas Pisah Siswa

Kab. Maluku Tengah

Ketua PWI Maluku Tenggara Kecam Tindakan Kasat Reskrim Mimika: Serangan Terhadap Kebebasan Pers

Kab. Maluku Tengah

Tindaklanjuti Kenaikan Angka Kecelakaan, JR Maluku Gelar FKLL

Kab. Maluku Tengah

Kasubsektor Saparua Timur Menjadi Inspektur Upacara HUT RI Ke – 80

Kab. Maluku Tengah

Upacara Peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025 Tingkat Kecamatan Saparua Timur Berlangsung Khidmat

Economy

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wiayah Maluku Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas

Kab. Maluku Tengah

PN Ambon Gelar Sidang di Saparua, Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat