Home / Kab. Maluku Tengah

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:03 WIB

JPU Saparua Eksekusi Terpidana ADD/DD Negeri Siri Sori Islam

Saparua, pusartimur.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melakukan Eksekusi terhadap terpidana lainnya dalam perkara ADD/DD Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 atas nama M. Taha M. S. Tuhepaly di Lapas Kelas IIA Ambon.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut, berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly.

Baca Juga  Panwaslu Kecamatan Saparua Timur Gelar Penguatan Kapasitas PKD

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Bahwa selanjutnya Terpidana M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) Bulan Penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap di tahan. dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

Ketua Panwaslu Lantik 9 Anggota PKD Kecamatan Saparua Timur

Kab. Maluku Tengah

FT, Anak Negeri Akoon Angkat Bicara

Kab. Maluku Tengah

Apituley Terpilih sebagai Raja Negeri Ihamahu Periode 2025–2033

Hukum dan Kriminal

10 Warga Binaan Lapas Saparua Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Kab. Maluku Tengah

Keadilan Jadi Program Utama, Ini Penjelasan Ruhunussa

Kab. Maluku Tengah

Lewerissa Siap Membawa Maluku Menuju Perubahan

Kab. Maluku Tengah

LAWALATA MEMINTA WARGA SAPARUA DAN TUHAHA UNTUK MENAHAN DIRI

Headline

Polsek Saparua Siap Mendukung Tugas Panwascam Saparua Timur Pada Pilkada 2024