Home / Kab. Maluku Tengah

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:03 WIB

JPU Saparua Eksekusi Terpidana ADD/DD Negeri Siri Sori Islam

Saparua, pusartimur.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melakukan Eksekusi terhadap terpidana lainnya dalam perkara ADD/DD Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 atas nama M. Taha M. S. Tuhepaly di Lapas Kelas IIA Ambon.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut, berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly.

Baca Juga  Festival Lasqi Meriahkan HUT ke-450 Kota Ambon, Ada Lomba Qasidah hingga Basar Murah

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Bahwa selanjutnya Terpidana M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) Bulan Penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap di tahan. dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

Ketua Panwaslu Lantik 9 Anggota PKD Kecamatan Saparua Timur

Kab. Maluku Tengah

PN Ambon Gelar Sidang di Saparua, Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Kab. Maluku Tengah

Patisahusiwa : HUT RI Jadi Sarana Kebersamaan

Economy

OJK- BEI Maluku Gelar Sekolah Pasar Modal untuk Guru 

Kab. Maluku Tengah

Perahu Nelayan Banda Terdampar di Perairan Haria, Tiga ABK Selamat

Kab. Maluku Tengah

LAWALATA MEMINTA WARGA SAPARUA DAN TUHAHA UNTUK MENAHAN DIRI

Kab. Maluku Tengah

Kebersamaan Orang Basudara Penting Dalam Membangun Negeri

Economy

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G/LTE di Maluku, Dorong Pemerataan Akses Broadband Hingga ke Lobang Buaya Morella