Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 17 September 2025 - 09:52 WIB

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Ambon, PT – Langkah preventif yang dilakukan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku kian meningkat. Kini, Tim Jaksa Masuk Sekolah yang dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H, menyasar ke SMK Negeri 5 Ambon dan SMA Negeri 7 Ambon, untuk melakukan sosialisasi pencegahan aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial dikalangan pelajar.

Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H dalam langkah pencegahannya, menggandeng dua narasumber yakni Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama, S.H.,M.H serta jajaran Tim Penkum dan Humas yang terdiri dari Erwin Amiruddin, S.H, Teneroeboen Much. Ali dan Khoirul ilham, pada hari ini Selasa (16/9/2025).

“Pagi ini, kami melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 5 Ambon, kami berharap materi pencegahan bullying dan penyalahgunaan Medsos di lingkungan sekolah dapat mencegah para pelajar dari perbuatan melawan hukum,” ungkap Kasi Penkum.

Sementara itu, Wakasek Kesiswaan Alexander Pattipeiluhu yang mewakili Kepala Sekolah, menyambut kedatangan Tim Jaksa Masuk Sekolah dan menyampaikan terima kasih serta apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini di SMK Negeri 5 Ambon.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR RAPAT KOORDINASI TIM ALIRAN KEPERCAYAAN DAN KEAGAMAAN

“Mewakili Kepala Sekolah, saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih sekolah kami untuk pelaksanaan penyuluhan cegah bullying dan penyalahgunaan media sosial yang kian hari semakin marak dikalangan pelajar. Harapan kami, semoga sosialisasi ini akan sangat bermanfaat dan membantu Siswa – siswi agar terhindar dari perbuatan bullying dan penyalahgunaan medsos,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku melanjutkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 7 Ambon melalui koordinasi bersama dengan Kepala Sekolah Willem Rumangun, S.Pd.,M.Pd dan Wakil Kepala Sekolah Andre S. Pattiasina, S.Pd yang berlokasi di Jl. Dr. J. Leimena Negeri Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Willem Rumangun merasa sangat mengapresiasi Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Menurutnya, ini untuk pertama kalinya selama ia mempimpin di SMA Negeri 7 Ambon.

“ini perdana bagi saya, semoga kegiatan Jaksa Masuk sekolah ini dapat memberi manfaat bagi para pelajar dan memberi ruang seluas-luasnya agar kami bisa bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk pencegahan Aksi Bullying dan pencegahan hukum lainnya,” tandas Rumangun yang hadir pula bersama jajaran guru di SMA Negeri 7 Ambon.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Anggaran BOK Puskesmas Hatu Sampai ke Penyidik Kejaksaan

Paparan Materi Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial sejauh perkembangannya sangat diperlukan untuk pembekalan mental dan pemahaman hukum untuk Siswa – Siswi, sehingga pemaparan yang secara bergantian oleh Narasumber, sangat diminati oleh Siswa – Siswi.

Selain itu, para Siswa – siswi juga diajak berinteraksi dalam sebuah permainan spiner tentang bagaimana mengenal berbagai permasalahan hukum di kalangan masyarakat seperti Kasus Perundungan, Kasus Pencurian, Kasus Asusila, Kasus Napza, Kasus Pemerasan, Kasus Penggelapan, Kasus ITE, Kasus Penganiayaan, Kasus TPPU, Kasus TPPO, Kasus Korupsi dan Kasus KDRT, sehingga sejak dini Para Siswa – Siswi lebih mengenali hukum dan Menjauhi Hukuman.

Diakhir kegiatan pada kedua sekolah tersebut , Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan Konsumsi dan Cenderamata sekaligus melakukan Foto Bersama dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para Siswa-Siswi yang hadir dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA JAJARANNYA BERHASIL TUNTASKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA GM PT. PLN MALUKU MELAKUKAN PENANDATANGAN MoU SECARA VIRTUAL BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI, KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR SEMINAR ILMIAH, JELANG HARI LAHIR KEJAKSAAN RI TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

JPU Serahkan Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku

Hukum dan Kriminal

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Hukum dan Kriminal

PERAYAAN 25 TAHUN HUT IAD, KAJATI MALUKU MENGAPRESIASI KESETIAAN IAD DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI DAN INTEGRITAS KORPS ADHYAKSA