Home / Headline

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Ilham Tauda : Dinas Pertanian Tidak Mengelola Pelaksanaan Anggaran BOS

AMBON, PT-  Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, M.Si menyatakan bahwa, kedudukan Sekolah Pertanian Pembangunan ( SPP ) Passo Ambon, Provinsi Maluku sudah ada sejak lama dari dulu, bahkan melihat kronologisnya sekolah tersebut di bawah Kementerian Pertanian.

Dalam perjalanannya kemudian kelembagaan pendidikan SPP tersebut diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) SPP.

Hal itu disampaikan Kadis Pertanian, Ilham Tauda dalam meluruskan kedudukan Kelembagaan UPTD SPP terkait pemberitaan media online lokal tentang pelaksanaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) pada pendidikan SPP Provinsi Maluku.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan pelaksanaan anggaran BOS, jangankan dana yang ada, jumlahnya kami tidak tahu.

“ Kenapa demikian, karena di UPTD itu sudah dibagi habis. Jadi urusan UPTD itu terkait pertanian koordinasi di Dinas Pertanian dan urusan pendidikan koordinasinya di Dinas Pendidikan,” terangnya.

Ilham menuturkan, UPTD SPP Provinsi Maluku menjalankan dua fungsi, yakni fungsi pertanian dan fungsi pendidikan.

“ Nah secara legal formal UPTD SPP tersebut ada dibawah Dinas Pertanian, itu sah dan ditetapkan dengan peraturan gubernur ( Pergub),” katanya.

“Saya mau bilang uniknya, SPP ini mempunyai dua orang tua asuh, yakni satu di Dinas Pertanian dan satu di Pergub 28 tahun 2016 tentang kedudukan tugas dan fungsi kerja UPTD dan badan,” ujarnya.

Baca Juga  Audiensi Kepala PT Jasa Raharja Maluku dengan Walikota Ambon, Bahas Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Penataan Lalu Lintas

Lanjutnya, regulasi sementara disusun terkait perkembangannya, apakah masih tetap di Dinas Pertanian atau dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

“Saya pernah dipanggil DPRD Maluku untuk memberikan pertimbangan terkait pendidikan SPP tersebut,” katanya.

Lanjutnya, selain dilihat dari aspek pertanian kedepan kita juga lihat pada sekolahnya, tapi perlu diketahui bahwa SPP ini sebagai salah satu aset daerah dalam jangka waktu kedepan kita bisa naikan statusnya sebagai pendidikan tinggi Politeknik pembangunan pertanian di Provinsi Maluku.

“Diwilayah timur ini pendidikan Politeknik pertanian hanya ada di Papua,” ingatnya.

Dari sisi aset lokal dan strategi, kata Ilham, kita di Maluku memiliki peluang untuk kembangkan menjadi politeknik pembangunan pertanian.

”Saya perlu sampaikan bahwa SPP Ambon dikembangkan oleh Dinas Pertanian. Persoalan pengelolaan atau urusan dana BOS itu urusan Dinas Pendidikan, jadi Dinas Pertanian tidak ada urusan dengan pelaksanaan dana BOS,” tegasnya.

KEPALA UPTD SPP PROVINSI MALUKU

Dikesempatan itu pula, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Sekolah Pembangunan pembangunan ( SPP ) Ambon, Provinsi Maluku, Ahmad Tualepe, S.Sos mengatakan, pelaksanaan anggaran bantuan operasional sekolah ( BOS) mekanisme induknya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Kemudian dalam penggunaan dana BOS tersebut mengacu pada aturan atau mekanisme yang sudah ditetapkannya.

Baca Juga  BKP-BTR Gelar Pelatihan Deep Learning dan Coding untuk Guru SMA di Pulau Wetar 

“ Sebelum pengelolaan anggaran dana BOS, wajib hukumnya kita membuat Rencana Kerja Anggaran Sekolah ( RKAS ). Pada RKAS tersebut ada beberapa item program atau kegiatan yang harus dipenuhi sesuai pengelolaan dana BOS tersebut,” ujar Ahmad saat memberi penjelasan tentang teknis pelaksanaan dana BOS pada pendidikan SPP Ambon di Ruang Kerja Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Kamis ( 5/2/2026).

Dia menjelaskan, pelaksanaan anggaran BOS itu untuk pelaksanaan proses belajar mengajar. Digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler, yakni kegiatan pramuka, seni budaya dan lainnya.

“ Kemudian kebutuhan siswa/ siswi menyangkut akselerasi, ada ujian sekolah, ujian kompetensi keahlian ( UKK ). Semua kegiatan itu masuk dalam anggaran BOS,” katanya.

Ahmad yang kini menjabat kepala UPTD dan Kepala Sekolah Pembangunan Pertanian menuturkan, dana BOS diprioritaskan pada siswa, karena anggaran dana BOS diperoleh dari kementerian pendidikan sesuai banyak atau jumlah siswa yang ada di sekolah.

“ Jadi satu siswa yang ada di Sekolah pembangunan pertanian mendapat Rp 1.800 .000 setiap satu tahun pelajaran,” ingarnya.

Sedangkan terkait tambahan penghasilan guru ( TPG) Ahmad katakan, tidak digunakan dana BOS. Kegiatan tersebut ada di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, termasuk didalamnya peningkatan kapasitas guru. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH, JAM INTEL SECARA VIRTUAL BERI HIMBAUAN KEPADA KEJAKSAAN DI SELURUH INDONESIA

Headline

KPU Maluku Gelar Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Headline

DPP PKB Rekomendasi Kader Internal Maju di Pilkada 2024

Headline

InJourney Airports Potong 50% Tarif Jasa Bandara Selama Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Headline

Sinergi Forum Komunikasi Lalu Lintas, Tekan Angka Kecelakaan Dan Fatalitas Korban

Headline

BANDARA PATTIMURA SALURKAN BANTUAN FASILITAS BELAJAR UNTUK DUA SLB DI KOTA AMBON

Headline

PKS Desak KKP Bangun Grand Cold Storage untuk Atasi Kelangkaan Ikan di Ambon dan Makassar

Headline

Memperingati Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat