Ambon, Pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) siap membayar gaji 13.
Hal ini diakui Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dalam keterangannya kepada media di Balai Kota Ambon, Selasa (25/6/2024).
Ia mengatakan, saat ini pembayaran gaji 13 dalam proses. Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon agar segera menyiapkan permintaan guna terlaksananya proses pencairan.
“Kami berharap, seluruh OPD dapat memasukan permintaan pencairan sebelum bulan Juli 2024 berlalu,” akui Ririmasse.
Ia mengakui, sebanyak 5.175 pegawai yang ada pada Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang terdiri dari 4.260 Aparatur Sipil Negera (ASN) dan 915 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dengan anggaran senilai Rp. 24 Miliar.
“Ini merupakan kabar sukacita kepada para ASN dan PPPK untuk bisa memenuhi keperluan anak-anak masuk sekolah,” paparnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan ini belum masuk dalam kategori terlambat, karena belum habis bulan Juni, dan sudah diperintahkan untuk membayar.
“Dengan itu, diharapkan sangat agar seluruh bendahara pada setiap OPD untuk berproses,” tukasnya.
Lanjutnya, saat ditanya soal Pegawai Kontrak, Ririmasse menyatakan, terkait pegawai kontrak kita mengacu pada aturan.
“Kita lihat aturan, kalau prinsip bagi saya dan Penjabat Walikota, semuanya harus dapat gaji 13. Cuma, kita lihat aturan sehingga tidak terjebak yang nanti akan membahayakan semua orang,” tutur Ririmasse. (PT-02)