Home / Kota Ambon

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Hasil Audit Khusus SK Kenaikan Pangkat Bodong akan Diserahkan ke Wali Kota

Ambon, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menindaklanjuti temuan dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu atau bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui pelaksanaan audit khusus.

 

Proses pemeriksaan tersebut berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026.

 

Jubir Pemkot Ambon, sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy menjelaskan , audit khusus yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu di lingkungan Pemkot Ambon, dan konferensi pers yang dilakukan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

 

“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah, untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).

Baca Juga  Camat Nusaniwe Komit Kawal 17 Program Prioritas Pemkot Ambon hingga ke Masyarakat

 

Ia menjelaskan, Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 perihal audit khusus. Surat tersebut diterbitkan, untuk menindaklanjuti pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.

 

Selain itu, Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.

 

“Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus,” ujar Lekransy.

 

Tim tersebut diberikan waktu selama 15 hari kerja, mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk melaksanakan pemeriksaan.

Baca Juga  Tahun Baru Imlek 2025 di Maluku dan Maluku Utara: Harapan Kedamaian, Kesejahteraan, dan Keadilan

 

Menurut Ronald, seluruh proses pemeriksaan dan laporan hasil audit khusus nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, untuk menentukan langkah tindak lanjut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pelaksanaan audit khusus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bodong, sekaligus memastikan penanganannya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon, ” tandas Jubir. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Nel Hehanussa: Wajib Pajak di Ambon Harus Melunasi Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah

Kota Ambon

DLHP Kota Ambon dan BSPJI Maluku Perkuat Kolaborasi Pengelolaan IPAL Industri

Kota Ambon

LANN Kota Ambon 2025–2030 Dilantik, Walikota  Tekankan Perang Total Melawan Narkotika

DPRD Kota Ambon

Tamaela: Kota Ambon Optimis Pertahankan Juara

Kota Ambon

CIMB Niaga Dukung Pengelolaan Sampah di Kota Ambon, Kadis DLHP Apresiasi Niat Baik untuk Lingkungan

Kota Ambon

Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota, Walikota dan Wawali Ambon Kunjungi Kejari

Kota Ambon

Sky-Bar Swiss-Belhotel Sajikan Moluccas Signature Lunch

Kota Ambon

Pastikan Semua Masalah Tuntas, Walikota Tinjau Korban Kebakaran Bentas