Home / Kab. Seram Bagian Barat

Selasa, 23 September 2025 - 18:28 WIB

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025

Piru, PT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 di gedung kantor sementara SKB Kairatu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andarias Hengki Kolly, SH, yang menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal 4 ayat 2 huruf b disebutkan, kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Baca Juga  Upaya Menurunkan Tingkat Dan Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Melakukan Survey Rawan Laka Dan FKLL

Sebelumnya, pimpinan DPRD bersama Bupati SBB telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 pada 27 Agustus lalu.

Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD yang kini mulai dibahas di DPRD.

Ketua DPRD SBB, Andarias Hengki Kolly, menjelaskan bahwa kesepakatan KUPA-PPAS tersebut memberi gambaran yang jelas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada sisa tahun anggaran 2025, termasuk pagu indikatif untuk masing-masing kegiatan.

Baca Juga  Direktur Akselerasi Digital Kunjungi Pemkot Ambon Pasca Peluncuran Call Center 112

“Oleh karena itu, diharapkan agar program dan kegiatan yang termuat dalam Ranperda Perubahan APBD 2025 benar-benar sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya. Pemerintah daerah telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025 dan menyerahkannya kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Kolly.

Dengan disampaikannya nota Ranperda ini, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat resmi memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD SBB Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Mantan Sekda SBB Jadi Ketua Tim Relawan Paslon HATI

Kab. Seram Bagian Barat

Syukuran HUT Bayangkara ke 78 di SBB Berlangsung Meriah

Kab. Seram Bagian Barat

Hadiri Lisabata Panggil Pulang, Gubernur Sampaikan SBB tidak Layak untuk Penempatan MIP

Kab. Seram Bagian Barat

Wakil Ketua II DPRD Pimpin Paripurna Penyampaian Pelaksanaan APBD 2023

Kab. Seram Bagian Barat

Dua Excavator PT. Spice Island Maluku Terbakar di Seram Bagian Barat, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Economy

BPD MALUKU MALUT DUKUNG ASTA CITA INDONESIA

Kab. Seram Bagian Barat

Polres SBB Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif Pasca Aksi Pemalangan Jalan oleh Warga Kaibobu

Kab. Seram Bagian Barat

33 Anggotta Panwas Kecamatan di Lantik Bawaslu SBB