Ambon, pusartimur.com- Ketua Komisi VI DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethool, menyampaikan DPRD Maluku saat ini tengah mempersiapkan tata beracara sebagai bagian dari kode etik anggota dewan.
Dalam upaya tersebut, Pansus Kode Etik dan Tata Beracara melakukan studi banding ke Bali untuk memahami bagaimana regulasi serupa diterapkan di sana.
Menurut Saodah Tethool, Bali telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang kode etik dan tata beracara.
Namun, meskipun regulasi tersebut sudah selesai, penerapannya masih dalam tahap persiapan karena belum ada kasus yang ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD Bali.
Saat ini, DPRD Provinsi Maluku belum memiliki tata beracara yang mengatur perilaku anggota dewan, termasuk dalam hal etika berpakaian dan tata tertib lainnya.
“Dengan adanya tata beracara, DPRD Maluku berharap dapat memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam menegakkan etika dan profesionalisme di lingkungan legislatif,” jelasnya di Baileo Karang Panjang Ambon, Senin 3 Maret 2025
Peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya dengan lebih beretika dan bertanggung jawab.
“Kehadiran tata beracara juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Provinsi Maluku,” tandasnya. (PT)