Ambon, PT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun serta dihadiri oleh Gubernur Maluku beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan tamu undangan lainnya, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu 2 Juli 2025.
Watubun dalam arahan mengatakan, Penyampaian Ranperda ini merupakan amanat konstitusi sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam melaporkan realisasi penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
“Laporan pertanggungjawaban APBD memuat informasi tentang capaian target pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2024,” kata Watubun.
Untuk itu, Melalui rapat paripurna ini, DPRD Maluku akan melakukan pembahasan mendalam terhadap materi laporan pertanggungjawaban yang disampaikan gubernur, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Watubun berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku. (PT)