Home / Kota Ambon

Senin, 12 Januari 2026 - 20:38 WIB

DLHP Kota Ambon Pasang Spanduk Sosialisasi di 19 Titik Collection Point

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT-  Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon memasang spanduk imbauan bertuliskan “Buang Sampah pada Tempat dan Waktunya” di 19 titik collection point yang tersebar di empat kecamatan di Kota Ambon. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat di media sosial terkait minimnya sosialisasi jadwal pembuangan sampah.

Pemasangan spanduk sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membuang sampah sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan, sehingga dapat mencegah penumpukan sampah di ruang publik.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, menjelaskan bahwa spanduk tersebut menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat, karena ditempatkan tepat di lokasi pengumpulan sampah. Menurutnya, pendekatan visual dinilai efektif untuk mengingatkan warga akan pentingnya disiplin dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga  Panwaslu Kec. Saparua Timur Lakukan Sosialisasi Pengawasan Parsipatif Pilkada Serentak 2024

“Spanduk ini kami pasang sebagai pengingat awal bagi masyarakat sebelum nantinya dilakukan pengawasan lebih ketat,” ujar Apries kepada pusartimur.com via WhatsApp, Senin (12/1/2026).

Selain itu, pemasangan spanduk juga menjadi bagian dari upaya DLHP Kota Ambon dalam mendukung program zona bebas sampah di sejumlah wilayah, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Tahapan Menuju Pengawasan dan Sanksi Tegas

Baca Juga  PENYIDIK CABJARI AMBON di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Apries menegaskan bahwa sosialisasi melalui spanduk merupakan tahap awal. Ke depan, DLHP akan menempatkan petugas pengawas di sejumlah titik strategis, disertai dengan penerapan sanksi tegas bagi warga yang masih membuang sampah tidak sesuai aturan.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan patuh, sehingga penegakan sanksi menjadi langkah terakhir, bukan yang utama,” tegasnya.

Dengan adanya pemasangan spanduk di 19 titik collection point ini, DLHP Kota Ambon berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat terwujud demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Pembangunan Pertanian di Maluku Sudah Maksimal dan Menyentuh Masyarakat

Kota Ambon

Siswa SD Hanyut Terseret Sungai, Ririmasse Serahkan Santunan Kepada Keluarga 

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Luruskan Maksud Pernyataan Terkait Ajakan Menjaga Keamanan Kota

Kota Ambon

Dishub Ambon: Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

Kota Ambon

Pemkot Gelar Safari Natal 2025

DPRD Kota Ambon

Far – Far :  Komitmen Kawal Isu Lingkungan dan Dorong Investasi

Kota Ambon

Mendikdasmen: Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri dalam Pendidikan Lalu Lintas

Kota Ambon

Dapuati Ambon Siap Jadi Tuan Rumah Kongres ke-30 AMGPM, 500 Peserta Dipastikan Hadir