Home / Kota Ambon

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:01 WIB

Dishub Ambon: Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

AMBON, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Perhubungan menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika bukan merupakan area parkir resmi yang berada di bawah kewenangan Pemkot.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangannya di ruang Rapat Comand Centre, Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25).

Suitella menjelaskan bahwa dasar pengaturan parkir mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di tepi Jalan Umum Tahun 2025.

“Dalam SK tersebut terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk didalamnya,” tegasnya.

Baca Juga  Dorong 100% Partisipasi TKN April 2026, Wacana Integrasi AN dan TKA Dikaji

Ia menambahkan,  pengelolaan parkir pada area Pasar Mardika menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, bukan Pemerintah Kota Ambon sejak september 2024.

Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa masih banyak tindakan parkir liar di ruas sepanjang Pantai Mardika, meski sudah dipasang rambu larangan parkir oleh BPTD Kelas II Maluku.

“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,”ungkapnya.

Menjawab kondisi terbatasnya kapasitas parkir di area Pasar Mardika, Pemkot Ambon memberikan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di Kawasan jalan Pantai Mardika. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak lagi tertampung di area parkir dalam pasar.

Baca Juga  Kejati Maluku Sosialisasi UU Nomor 1 Tentang KUHP

Suitella menegaskan, upaya penertiban akan terus dilakukan.

“Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika,sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah,”kata Suitella.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen Pemkot untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas.

“Namun kami tegaskan lagi hingga saat ini kewenangan pengelolaan parkir area pasar mardika merupakan kewenangan Pemprov Maluku. Hal ini disampaikan supaya tidak ada opini yang di bangun soal ini. Sebab kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai kewenangan,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Walikota Ambon Dorong Ekonomi Kreatif Lewat RTP Wainitu dan Workshop Konten Digital

Kota Ambon

Wali Kota Ambon  Tegaskan Seleksi Sekretaris Kota Transparan, Minta Publik Hindari Polarisasi

Kota Ambon

Target Juara Umum, Pemkot Ambon Dukung Penuh Taekwondo Liga Series II Maluku

Kota Ambon

Pemkot Ambon Resmi Terima Mall Pelayanan Publik dari Ambon Plaza, Tingkatkan Layanan Terpadu

Kota Ambon

Festival Ukulele Kota Ambon: PKK Dorong Generasi Emas Melalui Seni dan Budaya

Kota Ambon

Uskup Seno Ngutra Buka Pintu Suci, Tanda Dibukanya Tahun Yebileum 2005

Kota Ambon

Dishub Ambon Tegas: SK Wali Kota 1881 Final, Sopir Angkot Wajib Patuh

Kota Ambon

Pemkot Ambon Dukung Penuh Tryout UTBK SNBT