Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Rabu, 16 September 2026 - 13:13 WIB

DLHP Ambon Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan, Diminta Segera Bangun IPAL Sesuai Ketentuan

AMBON, Pusartimur.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Tim Penertiban mengambil tindakan terhadap usaha Mie Gacoan terkait dugaan pelanggaran ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menjelaskan, tindakan yang dilakukan tim didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha Mie Gacoan pada prinsipnya telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya terkait terlampauinya baku mutu air limbah yang dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Namun, kata dia, penegakan hukum lingkungan hidup menerapkan prinsip ultimum remedium, sehingga penerapan sanksi pidana merupakan langkah terakhir setelah tahapan administratif dilakukan.

“Penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan secara berjenjang dan pidana menjadi langkah terakhir,” jelasnya kepada media di Ambon, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga  Terpilih Kembali, Basri Damis Siap Menangkan Pemilu dan Perkuat Pelayanan Rakyat

Ia mengatakan, sebelum menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, DLHP Kota Ambon telah menjalankan tahapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

Tahapan tersebut dimulai dengan pemberian teguran dan surat peringatan (SP) kepada pihak pengelola usaha.

Namun, menurutnya setelah teguran dan SP diberikan, belum terdapat tindak lanjut maupun itikad baik yang dinilai memadai dari pelaku usaha untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.

Karena itu, DLHP kemudian meningkatkan sanksi ke tahap paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.

DLHP Kota Ambon, lanjut Apries, meminta komitmen pihak pengelola Mie Gacoan untuk memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, terutama membangun IPAL yang sesuai dengan ketentuan.

Paksaan pemerintah tersebut akan tetap diberlakukan selama kewajiban yang menjadi tanggung jawab pengelola belum dipenuhi.

“DLHP meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan. Sebelum kewajiban itu dipenuhi, paksaan pemerintah belum dapat dicabut dan kegiatan operasional belum dapat dilakukan kembali,” tegasnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

Ia menambahkan, pencabutan sanksi paksaan pemerintah baru dapat dilakukan setelah pihak pengelola memenuhi kewajiban dan hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan pengelolaan lingkungan telah dipenuhi.

Untuk memastikan perkembangan tindak lanjut dari pihak pengelola, DLHP Kota Ambon bersama tim akan melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu, 19 September 2026.

Verifikasi tersebut akan dilakukan terhadap tempat usaha yang menjadi objek penertiban untuk melihat sejauh mana kewajiban yang telah ditetapkan telah dilaksanakan.

DLHP menegaskan, pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan demikian, operasional usaha dapat kembali berjalan setelah seluruh kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi dan mendapatkan hasil verifikasi sesuai ketentuan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Hukum dan Kriminal

Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon

Kota Ambon

Wawali Ambon Buka Lomba Senam Lansia di Pattimura Park, Momentum HUT Kota Ambon ke-450

Kota Ambon

Sekkot Buka Sosialisasi Penguatan Kapasitas Kewaspadaan Dini Masyarakat

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Economy

Perkuat Toleransi dan UMKM, Walikota Ambon  Tegaskan Komitmen Kebersamaan 

Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan 100 Hewan Kurban untuk Iduladha 1447 Hijriah

Kota Ambon

LASQI Nusantara Fest Kota Ambon 2026 Diikuti 135 Peserta, Jadi Ajang Pelestarian Seni Islami