Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 8 April 2026 - 11:56 WIB

DIUJI DI RUANG SIDANG : PEMERIKSAAN VERBALISAN JAKSA UNGKAP DINAMIKA TEKNIS, TEGASKAN SUBSTANSI PERKARA TETAP UTUH

Ambon, PT – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Tanimbar Energi kembali menghadirkan dinamika penting. Pada Selasa (7/4/2026), Jaksa Penyidik, Garuda Cakti Vira Tama, menjalani pemeriksaan sebagai saksi verbalisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Pemeriksaan ini menjadi ruang klarifikasi terhadap berbagai isu yang sebelumnya berkembang, khususnya terkait teknis penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sejumlah hal yang sempat dipersoalkan di luar persidangan kini dibedah secara terbuka, dengan penekanan bahwa aspek prosedural harus dilihat secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Salah satu isu yang mencuat adalah terkait lokasi pemeriksaan saksi, termasuk pelaksanaan pemeriksaan di luar kantor seperti di Excelso. Dalam keterangannya, Jaksa menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis saksi, khususnya adanya penyampaian mengenai keadaan traumatik dari saksi Rofina Kelitadan, A.Md. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan secara lebih humanis agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur, dan tanpa tekanan. Langkah tersebut, ditegaskan memiliki dasar dalam praktik hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 119 KUHAP lama.

Selain itu, isu mengenai ketidaksesuaian hari maupun tanggal pemeriksaan, termasuk narasi adanya pemeriksaan di tanggal yang sama di lokasi berbeda seperti Malang dan Manado, turut menjadi perhatian. Dalam persidangan dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika administratif dan teknis yang terjadi dalam proses penyidikan lintas daerah. Pada prinsipnya, pemeriksaan tetap dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP BESERTA JAJARAN, HADIRI RAPAT BERSAMA KOMISI III DPR RI DALAM KUNJUNGAN KERJA RESES DI PROVINSI MALUKU

Hal penting lainnya yang dikonfirmasi adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada tanggal 21 November 2025, termasuk Ricky Jauwerisa, Rofina Kelitadan, A.Md, Ruben Benharvioto moriolkossu, dan Petrus Masela. Seluruh proses tersebut ditegaskan berlangsung tanpa paksaan maupun tekanan, dengan setiap keterangan telah dibaca ulang, dipahami, dan ditandatangani langsung oleh para saksi yang bersangkutan.

Dalam konteks pemeriksaan ahli, mobilitas lintas daerah yang meliputi Ambon, Manado, hingga Malang juga menjadi sorotan. Namun, Garuda Cakti Vira Tama menegaskan bahwa seluruh rangkaian tersebut benar dilakukan secara langsung sebagai bagian dari upaya menghadirkan keterangan ahli yang komprehensif. Pergerakan antar kota yang padat, bahkan dalam waktu yang berdekatan, merupakan konsekuensi dari jadwal pemeriksaan yang intens, di mana Jaksa harus berpindah dari satu kota ke kota lain dalam hari yang sama demi memastikan seluruh ahli dapat diperiksa secara langsung.

Baca Juga  Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional

Di sisi lain, dijelaskan pula bahwa dalam praktiknya, dokumen BAP kerap dikirimkan terlebih dahulu kepada saksi dan ahli untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan. Namun demikian, penandatanganan tetap dilakukan setelah pemeriksaan berlangsung, sebagai bentuk konfirmasi atas kebenaran isi keterangan yang telah diberikan.

Jaksa juga menyinggung keterbatasan jumlah personel di daerah seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang menuntut strategi kerja yang efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pembuktian. Hal ini menjadi latar belakang berbagai langkah teknis yang diambil selama proses penyidikan.

Pada akhirnya, ditegaskan kembali prinsip mendasar dalam hukum acara pidana : bahwa keterangan yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian adalah keterangan yang disampaikan di persidangan. Sementara itu, keterangan dalam BAP berfungsi sebagai bagian dari alat bukti awal yang membantu penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

Melalui pemeriksaan verbalisan ini, ruang sidang kembali memperlihatkan fungsinya sebagai arena pengujian fakta. Di tengah berbagai isu teknis yang sempat mencuat, substansi perkara tetap berdiri sebagai inti bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun hukum itu sendiri. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK CABJARI AMBON di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Hukum dan Kriminal

JPU CABJARI SAPARUA LIMPAHKAN BERKAS PERKARA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BUKA RUANG KERJASAMA SAAT KUNJUNGAN DANKODAERAL IX AMBON