Home / Kota Ambon

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dishub Ambon Tegas: SK Wali Kota 1881 Final, Sopir Angkot Wajib Patuh

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT-  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, mengambil sikap tegas terhadap aksi damai sopir angkutan kota (angkot) trayek Hunut terkait larangan melintas di wilayah Passo, yang berlangsung di depan Balai Kota Ambon, Selasa (5/5/2026).

Suitela menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak lagi membuka ruang perdebatan mengenai penetapan jalur trayek. Keputusan tersebut telah final dan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1881.

“Semua ini sudah melalui proses panjang, mulai dari SK 614, 1695, hingga terakhir 1881. Tidak ada alasan untuk tidak patuh. Ini keputusan pemerintah dan wajib dijalankan,” tegas Suitela.

Menurut Suitela, konflik antara trayek Hunut, Passo, dan Laha bukan hal baru. Selama dua tahun terakhir, Dishub Kota Ambon telah berulang kali melakukan mediasi dan menawarkan berbagai solusi, namun belum mencapai kesepakatan.

“Kami sudah fasilitasi berkali-kali dan memberikan alternatif. Tapi kalau tidak ada titik temu, pemerintah harus mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu,” ujarnya.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Kinerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku

Terkait tuntutan sopir agar trayek Hunut dialihkan melalui jalur JMP, Suitela menolak tegas usulan tersebut. Ia menilai skenario itu justru akan menyebabkan kekosongan layanan transportasi di beberapa titik penting.

“Kalau Hunut dipaksa lewat JMP, ada wilayah yang tidak terlayani. Keputusan melewati Passo adalah yang paling rasional,” jelasnya.

Dishub Kota Ambon juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk Polsek Baguala dan Polsek Teluk Ambon, untuk mengawal implementasi SK tersebut.

“Jika ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban, akan diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Suitela.

Ia juga mengimbau seluruh sopir angkot untuk menghentikan aksi yang berpotensi memicu konflik dan kembali beroperasi sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua Jalur Hunut, Yopi Maukhen, memastikan pihaknya tetap tunduk pada keputusan pemerintah dan menjalankan operasional sesuai SK 1881.

Baca Juga  November 2024,  Maluku Alami Inflasi Sebesar 2,23 Persen secara YoY

“Ini aturan pemerintah, bukan keputusan pribadi. Kami tetap jalan sesuai SK,” ujarnya.

Sekretaris Trayek Hunut, Jefry Takaria, menambahkan bahwa permasalahan di lapangan juga dipicu oleh keberadaan terminal bayangan di kawasan Passo serta tumpang tindih trayek angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Jefry mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku untuk segera mengevaluasi SK Gubernur, khususnya terkait trayek Hatu, Alang, dan Liliboy yang dinilai memperparah kemacetan di wilayah Passo.

“Sekarang saja sudah padat. Kalau tidak ditertibkan, masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Hingga kini, polemik trayek Hunut, Passo, dan Laha masih berlangsung. Namun Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa keputusan tidak akan berubah.

SK Wali Kota Ambon Nomor 1881 tetap berlaku dan wajib dipatuhi oleh semua pihak. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Reses DPD RI, Nono Sampono Dorong Pengolahan dan Penanganan TPA Sampah di Kota Ambon

Kota Ambon

Proses Penetapan dan Pelantikan Walikota Baru, Tahapan dan Persiapan Terbaru

Kota Ambon

Kadishub Ambon Bantah Isu Pertemuan dengan Ketua Komisi III DPRD dan Aviv Mandiri

Economy

Peringati Harkitnas, Wali Kota Ambon Launching Modul Literasi Keuangan dan Tandatangani Pakta Integritas SPMB

Kota Ambon

Dukung UMKM Lokal, Pemkot Ambon Salurkan 80 Booth Container dan 200 Etalase

Kota Ambon

Beda Pencitraan Dan Kerja Nyata , Wali Kota – Wawali Komitmen Bikin Bagus Ambon

Kota Ambon

Pemkot Ambon Buka Seleksi Terbuka 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Instruksikan Penanganan Terintegrasi Pasca Insiden Pohon Tumbang