Home / Kota Ambon

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dishub Ambon Tegas: SK Wali Kota 1881 Final, Sopir Angkot Wajib Patuh

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT-  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, mengambil sikap tegas terhadap aksi damai sopir angkutan kota (angkot) trayek Hunut terkait larangan melintas di wilayah Passo, yang berlangsung di depan Balai Kota Ambon, Selasa (5/5/2026).

Suitela menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak lagi membuka ruang perdebatan mengenai penetapan jalur trayek. Keputusan tersebut telah final dan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1881.

“Semua ini sudah melalui proses panjang, mulai dari SK 614, 1695, hingga terakhir 1881. Tidak ada alasan untuk tidak patuh. Ini keputusan pemerintah dan wajib dijalankan,” tegas Suitela.

Menurut Suitela, konflik antara trayek Hunut, Passo, dan Laha bukan hal baru. Selama dua tahun terakhir, Dishub Kota Ambon telah berulang kali melakukan mediasi dan menawarkan berbagai solusi, namun belum mencapai kesepakatan.

“Kami sudah fasilitasi berkali-kali dan memberikan alternatif. Tapi kalau tidak ada titik temu, pemerintah harus mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu,” ujarnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Hadiri Pelepasan Tim Liputan Mudik B-Universe 2026, Dukung Informasi Publik yang Akurat dan Keselamatan Berkendara selama Idulfitri 2026

Terkait tuntutan sopir agar trayek Hunut dialihkan melalui jalur JMP, Suitela menolak tegas usulan tersebut. Ia menilai skenario itu justru akan menyebabkan kekosongan layanan transportasi di beberapa titik penting.

“Kalau Hunut dipaksa lewat JMP, ada wilayah yang tidak terlayani. Keputusan melewati Passo adalah yang paling rasional,” jelasnya.

Dishub Kota Ambon juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk Polsek Baguala dan Polsek Teluk Ambon, untuk mengawal implementasi SK tersebut.

“Jika ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban, akan diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Suitela.

Ia juga mengimbau seluruh sopir angkot untuk menghentikan aksi yang berpotensi memicu konflik dan kembali beroperasi sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua Jalur Hunut, Yopi Maukhen, memastikan pihaknya tetap tunduk pada keputusan pemerintah dan menjalankan operasional sesuai SK 1881.

Baca Juga  Festival Ukulele Kecamatan Nusaniwe Jadi Wadah Pelestarian Budaya dan Kreativitas Generasi Muda

“Ini aturan pemerintah, bukan keputusan pribadi. Kami tetap jalan sesuai SK,” ujarnya.

Sekretaris Trayek Hunut, Jefry Takaria, menambahkan bahwa permasalahan di lapangan juga dipicu oleh keberadaan terminal bayangan di kawasan Passo serta tumpang tindih trayek angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Jefry mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku untuk segera mengevaluasi SK Gubernur, khususnya terkait trayek Hatu, Alang, dan Liliboy yang dinilai memperparah kemacetan di wilayah Passo.

“Sekarang saja sudah padat. Kalau tidak ditertibkan, masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Hingga kini, polemik trayek Hunut, Passo, dan Laha masih berlangsung. Namun Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa keputusan tidak akan berubah.

SK Wali Kota Ambon Nomor 1881 tetap berlaku dan wajib dipatuhi oleh semua pihak. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Aksi Nyata Ely Toisutta, Sembako Mengalir untuk Warga Halong-Lateri

Kota Ambon

Wattimena: Pejabat Pemkot Ambon Harus Berintegritas dan Bekerja Sesuai Tupoksi

Economy

Wali Kota Ambon Dorong Inklusi Keuangan 2026: Akses Merata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kota Ambon

Bodewin Wattimena – Mus Mualim (BOMM) viral di media sosial

Kota Ambon

Safari Ramadan di RW 19 Batu Merah, Wali Kota Ajak  Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan Kota Ambon

Kota Ambon

Pemkot Ambon Perkuat Edukasi Kesehatan Remaja: Fokus Konsumsi Tablet EPA untuk Cegah Anemia

Kota Ambon

Walikota Ambon Dorong GPM Jadi Mitra Strategi 

Kota Ambon

Sekkot Buka Sosialisasi Penguatan Kapasitas Kewaspadaan Dini Masyarakat