Home / Hukum dan Kriminal / Kab.Maluku Barat Daya

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:15 WIB

Desakan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Dinas PU Kab. MBD, Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners Surati Kapolri

Ambon, PT- Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners resmi melayangkan surat kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna meminta atensi dan ketegasan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Dugaan ini melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Eduard J.S. Davidz, yang disebut terlibat dalam pengelolaan dan pembagian proyek infrastruktur jalan di Pulau Wetar.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa terdapat sejumlah proyek infrastruktur jalan, seperti pembangunan jalan Erai – Nabar – Esulit senilai Rp 12 miliar serta jalan Lurang – Uhak senilai Rp 16 miliar, yang realisasinya diduga tidak sesuai kontrak.

Baca Juga  TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Dana tersebut bersumber dari pinjaman PEN yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.

Tim Ditreskrimsus Polda Maluku disebut telah melakukan peninjauan lapangan pada tahun 2024, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status hukum kasus tersebut.

Dugaan mark-up anggaran dan praktik korupsi semakin menguat, sementara belum ada kejelasan resmi terkait status penyelidikan maupun penetapan tersangka.

Dalam surat resmi bernomor 011/SP/FMU-LAW OFFICE/V/2025, Fredi Moses Ulemlem menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil dalam penanganan kasus ini.

Pihaknya mendorong agar Kapolri memerintahkan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan temuan lapangan yang telah diperoleh.

Langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Maluku Barat Daya dan menegaskan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu (equality before the law).

Baca Juga  Soal Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Kepsek Dinilai Pembohong Publik

Sebagai advokat, Fredi Moses Ulemlem menegaskan bahwa peran serta masyarakat dan profesional hukum diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 serta PP Nomor 43 Tahun 2015, termasuk hak untuk memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi, memperoleh pelayanan, dan perlindungan hukum.

Apabila penanganan perkara ini diabaikan atau ditutupi, hal ini bukan hanya menghambat pembangunan, tetapi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dugaan adanya praktik “main mata” antara pejabat dan kontraktor dalam proyek tersebut menjadi sorotan serius dan harus diusut tuntas. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEBUDAYAAN RI MALUKU

Kab.Maluku Barat Daya

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Kab.Maluku Barat Daya

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Kab.Maluku Barat Daya

KPU MBD Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 dan Penyusunan Visi Misi Paslon

Kab.Maluku Barat Daya

KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada MBD 2024

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri