Jakarta, Pusartimur.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil tindakan tegas terhadap suplemen kesehatan merek WT setelah menemukan pelanggaran dalam peredaran, relabelling, dan iklan produk tersebut.
Dalam hasil pengawasannya, BPOM menemukan bahwa PT Imedco Djaja, selaku produsen, dan CV Athena Mandiri Group, sebagai distributor, telah menambahkan stiker dengan gambar white tomato dan tulisan “White Tomato” pada produk yang sebenarnya tidak mengandung ekstrak white tomato. Selain itu, produk tersebut dipromosikan dengan klaim yang berlebihan (overclaim), tidak sesuai dengan izin edar yang menyebutkan hanya membantu memelihara kesehatan kulit.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk:
✅ Membatalkan izin edar suplemen kesehatan WT.
✅ Memberikan peringatan keras terkait pelanggaran peredaran, penandaan, dan iklan.
✅ Memerintahkan penarikan dan penghentian iklan suplemen kesehatan WT dari semua media.
✅ Menghentikan peredaran suplemen kesehatan WT yang tidak sesuai ketentuan.
BPOM menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan peraturan BPOM terkait pengawasan obat tradisional, suplemen kesehatan, serta iklan produk.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih suplemen kesehatan dengan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Jika menemukan produk atau iklan yang mencurigakan, segera laporkan ke BPOM melalui HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat. (PT)










