Ambon, pusartimur.com- BPJS Kesehatan Cabang Ambon memastikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Harbu Hakim, menyatakan peserta JKN yang sedang mudik atau berada di luar domisili tetap bisa mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, termasuk puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN tidak perlu khawatir jika memerlukan layanan medis selama perjalanan mudik. Cukup dengan menunjukkan KTP atau identitas lainnya, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus kembali ke fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar,” kata kepada awak media saat konferensi pers di Kantor BPJS Cabang Ambon, Rabu 19 Maret 2025.
Diakui, Layanan yang tersedia selama mudik:
Pemeriksaan kesehatan di FKTP terdekat
Layanan gawat darurat di rumah sakit
Pengambilan obat rutin bagi pasien dengan penyakit kronis
Selain itu, peserta dapat mengambil obat lebih awal sebelum libur Lebaran atau mendapatkannya di apotek yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di daerah tujuan mudik.
BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa layanan administrasi tetap bisa diakses melalui:
Aplikasi Mobile JKN untuk cek kepesertaan, mencari fasilitas kesehatan, dan informasi layanan kesehatan.
Layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi via WhatsApp) untuk keperluan administrasi kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Sementara itu, PLT Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Yan Aslian Noor, menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk menyiapkan posko kesehatan di berbagai titik strategis seperti terminal, pelabuhan, bandara, dan pusat keramaian.
Langkah yang diambil Dinas Kesehatan Maluku:
Menyiapkan posko kesehatan di titik keberangkatan utama
Memastikan rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi
Mekanisme pelayanan darurat tetap berjalan selama libur Lebaran
Dinas Kesehatan juga memastikan bahwa akses layanan kesehatan semakin mudah, di mana peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan layanan, tanpa harus membawa kartu BPJS. (PT)