Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 10 September 2024 - 06:21 WIB

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Jakarta, pusartimur.com – Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H mengikuti kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Tahun 2024 di Jakarta (6/9/2024).

Penutupan Rapat Kerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Tahun 2024 di tutup oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Agung RI Dr. Febrie Adriasyah.

Dalam kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Tahun 2024, pada seksi Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku menerima Penghargaan Terbaik III Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia yang Melaporkan Data Piutang Uang Pengganti Tercepat Periode Semester I Tahun 2024 yang dibacakan pada saat pemaparan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI J. Devy Sudarso, S.H.,M.H.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP, TERIMA BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI EXECUTIVE GENERAL MANAGER PT. PERTAMINA PAPUA MALUKU

Adapun Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk Apresiasi atas kinerja kecepatan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam melaporkan data Piutang Uang Pengganti Tercepat Periode Semester I Tahun 2024.

Baca Juga  Usai Dilantik, Jais Ely Komitmen Bangun Kabupaten SBB

Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh Tim di Kejaksaan Tinggi Maluku yang berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi serta menjaga integritas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA JAJARANNYA BERHASIL TUNTASKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku