Ambon, pusartimur.com- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan pada Maret 2025 mendatang, DPRD Maluku akan mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat tertutup Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Ranperda, Kamis 13 Februari 2025.
Alhidayat Wajo menjelaskan bahwa dari 13 Ranperda yang akan dibahas, lima merupakan inisiatif DPRD Maluku, sementara delapan lainnya berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Maluku.
Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian khusus adalah mengenai status Hutan Adat, yang akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Ia menegaskan, pentingnya percepatan proses penyusunan Perda tanpa terhambat masalah administrasi yang berlebihan, demi kepentingan masyarakat Maluku. Selain itu, beberapa Ranperda prioritas lainnya mencakup:
- Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
- Perda Ketenagakerjaan
- Perda Perlindungan Hutan Adat
DPRD Maluku akan memprioritaskan pembahasan Ranperda yang mendesak dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Proses pembahasan bersama Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.
Dengan demikian, Perda yang disusun akan lebih efisien dan tepat sasaran, mendukung pembangunan daerah serta melindungi hak-hak masyarakat adat di Maluku. (PT)