Home / Kab. Seram Bagian Barat

Selasa, 30 September 2025 - 17:18 WIB

DPRD Kabupaten SBB Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Kairatu,  Pusartimur.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna ke-XI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten SBB.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Rauf Latulumamina, S.Sos.

Dalam pidatonya, Latulumamina menjelaskan bahwa perubahan Ranperda tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi terbaru, di antaranya:

PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca Juga  Paslon AMANUSA Gelar Konfrensi Pers Usai Quick Qount

Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan dasar regulasi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten SBB menyampaikan dokumen perubahan Ranperda guna menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Latulumamina menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan bersama dalam pembentukan peraturan daerah.

“Pemerintah daerah telah menyiapkan Ranperda Kabupaten SBB yang disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Harga satuan barang tidak sesuai : proses pencairan pihak ketiga tertunda 

Ia menambahkan, pembentukan Perda atas dasar persetujuan bersama tidak hanya mencerminkan kesetaraan hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam melahirkan produk hukum daerah yang aspiratif, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD SBB berharap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 dapat segera dibahas dan ditetapkan, sehingga perangkat daerah Kabupaten SBB semakin optimal dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Gubernur Maluku Akan Panggil Bupati SBB Bahas Ancaman PT SIM Tarik Investasi

Kab. Seram Bagian Barat

POLRES SBB LAKSANAKAN OPERASI ZEBRA SALAWAKU 2025 HARI KE-3

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB

Hukum dan Kriminal

Bupati SBB Ingatkan Pentingnya Koordinasi Desa dengan Pemda untuk Hindari Konflik

Headline

Gelar Pengobatan Gratis; RS Apung Kunjungi Pulau Manipa

Kab. Seram Bagian Barat

DPRD Kabupaten SBB Adakan Rapat Paripurna

Kab. Seram Bagian Barat

Pidato Perdana, Bupati  Ajak Seluruh Elemen Bersatu Membangun SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Wakil Bupati SBB Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Piru, Peserta Kenakan Pakaian Adat