Home / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 22:37 WIB

MELALUI RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MEREHABILITASIKAN KORBAN NARKOTIKA

Ambon, PT- Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon, dalam meningkatkan program Restorative Justice, kembali menunjukkan sisi penegakan hukum yang humanis dengan mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika atas nama tersangka “JVOW” Alias JEWIS ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada hari ini Selasa (23/9/2025).

Tersangka “JVOW” Alias JEWIS diketahui baru berusia 21 tahun dan telah menjadi korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga perlu diselamatkan dan dilakukan rehabilitasi agar terhindar dari ketergantungan yang dapat merusak diri dan masa depan korban.

Dalam pengajuannya, Tim Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Maluku diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H.,M.H, Kasi C Juneta W. Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riki Sapta Tarigan, S.H.,M.H beserta Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator Endang Anakoda, S.H.,M.H, melalui Video Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga  Pemkot Ambon Alokasikan Rp 80 Juta untuk Resepsi Pelantikan Wali Kota di Jakarta

Dalam pengajuannya, Kajari Ambon beserta Jaksa Fasilitator telah memastikan bahwa tersangka merupakan korban penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang perlu mendapatkan rehabilitasi.

“Tersangka merupakan korban penyalahguna Narkotika kategori rendah dengan pola penggunaan pertama kali pakai berdasarkan hasil Assesmen Medis dan Assesmen Hukum, sehingga Tersangka patut di rehabilitasi,” Ungkap Kajari Ambon dalam paparannya melalui Video Confence.

Menurutnya, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga perlu dilakukan proses hukum namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama 3 bulan.

Menindaklanjuti usulan jajarannya, Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H menambahkan, dengan dilakukannya rehabilitasi ini kita dapat mewujudkan pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

“Penanganan Perkara Narkotika ini, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Saya bersama jajaran Pidum mengusulkan penghentian Penuntutan, karena diketahui Tersangka merupakan Korban penyalahgunaan Narkotika yang perlu mendapat rehabilitasi” Ungkap Wakajati Maluku.

Baca Juga  Pemkot Ambon Dukung Penuh Tryout UTBK SNBT

Dirinya menambahkan, upaya Jaksa Fasilitator dalam menyelesaikan perkara ini telah melibatkan Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga Tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

“Kami telah memperolah surat jaminan dari keluarga Tersangka maupun Tersangka sendiri untuk bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum, sehingga besar harapan kami agar pengajuan ini dapat diterima,” harapnya.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, I Gde Ngurah Sriada, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dan dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Utus Tim Pemenang, Diana Resmi Mendaftar di DPP PDI Perjuangan

Uncategorized

Indeks ETPD Kota Ambon Meningkat, Lekransy : Bukti Nyata Transformasi Digital Pemkot Ambon

Uncategorized

Tekan Angka Stunting, Ketua TP-PKK Ambon Kunker Ke Posyandu di Batu Merah

Uncategorized

Warga SBB yang Terjatuh dari Longboat Ditemukan Tim SAR Gabungan

Uncategorized

DKP Maluku Gelar Halal Bi halal

Uncategorized

MyTelkomsel Hadir Sebagai Super App Beri Kemudahan Transaksi Bagi Pelanggan

Uncategorized

Logo HUT Kota Ambon Ke 450 Dirilis, Ini Maknanya

Uncategorized

JAKSA HADIR MENGAWAL DANA DESA MELALUI PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM DI PEMERINTAHAN NEGERI LAHA