Home / Kab. Seram Bagian Barat

Selasa, 23 September 2025 - 18:28 WIB

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025

Piru, PT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 di gedung kantor sementara SKB Kairatu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andarias Hengki Kolly, SH, yang menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal 4 ayat 2 huruf b disebutkan, kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Leaders, Melalui Santika Leadership Training 2026

Sebelumnya, pimpinan DPRD bersama Bupati SBB telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 pada 27 Agustus lalu.

Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD yang kini mulai dibahas di DPRD.

Ketua DPRD SBB, Andarias Hengki Kolly, menjelaskan bahwa kesepakatan KUPA-PPAS tersebut memberi gambaran yang jelas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada sisa tahun anggaran 2025, termasuk pagu indikatif untuk masing-masing kegiatan.

Baca Juga  Kejari Belum Lakukan Penyidikan terhadap Kepsek SMAN 3 SBB

“Oleh karena itu, diharapkan agar program dan kegiatan yang termuat dalam Ranperda Perubahan APBD 2025 benar-benar sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya. Pemerintah daerah telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025 dan menyerahkannya kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Kolly.

Dengan disampaikannya nota Ranperda ini, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat resmi memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD SBB Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Serap Aspirasi Melalui Reses, ISTIA Ajak Warga Untuk lebih Berinovasi

Kab. Seram Bagian Barat

PERESMIAN BAILEO HENA HATUTELU: KOMITMEN MELINDUNGI ADAT DAN BUDAYA MALUKU

Kab. Seram Bagian Barat

Kapolsek Tegaskan Narkotika Perusak Generasi

Kab. Seram Bagian Barat

Wakili PJ Gubernur Maluku , Kasrul Selang Buka Musda V Unio Keuskupan Amboina di SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Tingkatkan Akses dan Fasilitas Daerah, Pemkab – Polres SBB Teken NPHD

Kab. Seram Bagian Barat

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda-Pemudi SBB Didorong Bergerak untuk Indonesia Bersatu

Kab. Seram Bagian Barat

Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar FKLL di Kabupaten SBB

DPRD Maluku

Rutasouw Fokus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat SBB Lewat Hasil Reses