Home / Kab. Seram Bagian Barat

Selasa, 23 September 2025 - 18:28 WIB

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025

Piru, PT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 di gedung kantor sementara SKB Kairatu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andarias Hengki Kolly, SH, yang menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal 4 ayat 2 huruf b disebutkan, kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Baca Juga  Wakili PJ Gubernur Maluku , Kasrul Selang Buka Musda V Unio Keuskupan Amboina di SBB

Sebelumnya, pimpinan DPRD bersama Bupati SBB telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 pada 27 Agustus lalu.

Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD yang kini mulai dibahas di DPRD.

Ketua DPRD SBB, Andarias Hengki Kolly, menjelaskan bahwa kesepakatan KUPA-PPAS tersebut memberi gambaran yang jelas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada sisa tahun anggaran 2025, termasuk pagu indikatif untuk masing-masing kegiatan.

Baca Juga  Jarak 7 Kilometer, Warga Buano Utara Nekat Bangun Jalan Tani Ola Secara Swadaya

“Oleh karena itu, diharapkan agar program dan kegiatan yang termuat dalam Ranperda Perubahan APBD 2025 benar-benar sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya. Pemerintah daerah telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025 dan menyerahkannya kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Kolly.

Dengan disampaikannya nota Ranperda ini, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat resmi memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD SBB Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Pasangan Samson dan Rasid Daftar Terakhir di KPU SBB

Headline

Gelar Pengobatan Gratis; RS Apung Kunjungi Pulau Manipa

Kab. Seram Bagian Barat

Rapat Paripurna pengambilan sumpah 30 Anggota DPRD Kabupaten SBB 2024-2029.

Kab. Seram Bagian Barat

Polres SBB Siap Melaksanakan Pengamanan Nataru

Kab. Seram Bagian Barat

Reses DPRD SBB, Latulumamina Serap Aspirasi Warga Pulau Osi untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Kab. Seram Bagian Barat

Kadis Pendidikan SBB Belum Dipanggil Kejati Maluku Terkait Dugaan Korupsi DAK, BOS, dan Pungli

Economy

Disperindag SBB Gelar Pelatihan Berbasis Unit Kompetensi untuk Dorong UKM Mandiri

Kab. Seram Bagian Barat

Demo Siswa SMAN 3 SBB, Pertahankan Nelson Nuruwedan Gantikan Kepsek