Home / Kab. Seram Bagian Barat

Selasa, 23 September 2025 - 18:28 WIB

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025

Piru, PT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 di gedung kantor sementara SKB Kairatu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andarias Hengki Kolly, SH, yang menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal 4 ayat 2 huruf b disebutkan, kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Baca Juga  ATLIT TINJU SASANA DIRGANTARA LANUD PATTIMURA RAIH PRESTASI DI KEJURDA BUPATI SBB CUP I 2025

Sebelumnya, pimpinan DPRD bersama Bupati SBB telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 pada 27 Agustus lalu.

Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD yang kini mulai dibahas di DPRD.

Ketua DPRD SBB, Andarias Hengki Kolly, menjelaskan bahwa kesepakatan KUPA-PPAS tersebut memberi gambaran yang jelas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada sisa tahun anggaran 2025, termasuk pagu indikatif untuk masing-masing kegiatan.

Baca Juga  Upaya Menurunkan Tingkat Dan Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Melakukan Survey Rawan Laka Dan FKLL

“Oleh karena itu, diharapkan agar program dan kegiatan yang termuat dalam Ranperda Perubahan APBD 2025 benar-benar sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya. Pemerintah daerah telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025 dan menyerahkannya kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Kolly.

Dengan disampaikannya nota Ranperda ini, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat resmi memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD SBB Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Hari ke 2 Dua, Pasangan Calon Bupati – Wabup MBD Daftar di KPU

Kab. Seram Bagian Barat

Kejari Belum Lakukan Penyidikan terhadap Kepsek SMAN 3 SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Jamin Kesehatan Masyarakat, Polsek Manipa Kawal Pengobatan Gratis

Kab. Seram Bagian Barat

Pj Bupati SBB Lantik 313 Pegawai P3K

Kab. Seram Bagian Barat

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2024

Kab. Seram Bagian Barat

DPRD Kabupaten SBB Gelar Paripurna II Masa Sidang II Tahun 2024/2025 Bahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045

Kab. Seram Bagian Barat

Kunjungi Elpaputih, Pj Bupati Lantik BPD

Kab. Seram Bagian Barat

Pj Bupati SBB Tinjau Lokasi Jembatan Wai Liang Yang Ambruk