Home / Kab. Seram Bagian Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:51 WIB

DPRD Kabupaten SBB Gelar Paripurna II Masa Sidang II Tahun 2024/2025 Bahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045

Piru, pusartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna ke-II Masa Sidang II Tahun 2024/2025, Rabu (12/02/2025).

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten SBB Tahun 2025-2045.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andarias H. Kolly, SH, didampingi Wakil Ketua I Arifin Poldnan Kesia dan Wakil Ketua II H. Rauf Latulumamina.

Hadir pula Penjabat (PJ) Bupati SBB Dr. Ahmad Jais Elly, Sekretaris Daerah Alfin Tuasuun, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten SBB.

Baca Juga  Bahas Pengantar Nota RPJMD 2025–2029: DPRD SBB Gelar Paripurna

Dalam pidatonya, Andarias Kolly menyampaikan apresiasi kepada PJ Bupati SBB, yang akan segera mengakhiri masa tugasnya, atas dedikasi dan kerja kerasnya bersama seluruh pimpinan OPD dalam menjalankan program pembangunan di Kabupaten SBB.

Kolly menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perda ini berperan penting sebagai landasan yuridis formal bagi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi di Kabupaten SBB.

Baca Juga  WUJUDKAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN, BANDARA PATTIMURA AMBON TANAM 1.366 BIBIT POHON MELALUI PROGRAM INJOURNEY AIRPORTS ALAM LESTARI

Proses pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif dan menyeluruh oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama OPD terkait dan tim penyusun.

Dalam rapat ini, setiap fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka sebelum Ranperda tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan ditetapkannya Perda RPJPD 2025-2045, diharapkan Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki arah pembangunan yang jelas dan terencana untuk 20 tahun ke depan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Pj. Bupati Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB tahun 2024 .

Kab. Seram Bagian Barat

Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar FKLL di Kabupaten SBB

Kab. Seram Bagian Barat

112 Siswa SMA Negeri 19 SBB Ikuti Tes Kemampuan Dasar, Kepsek Yakin Lulus 100 Persen

Kab. Seram Bagian Barat

Camat Seram Barat Hadiri Nikah Massal 13 Pasutri

Kab. Seram Bagian Barat

Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB Berlangsung Aman Dan Damai

Kab. Seram Bagian Barat

KPU SBB Gelar Rapat Pleno Terbuka untuk Pengambilan Nomor Urut

Kab. Seram Bagian Barat

Banjir di Desa Kamarian Jadi Perhatian Pemda Maluku

Kab. Seram Bagian Barat

Dua Kandidat Bupati Hadiri acara Ramah-tamah Arief Pamana