Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 23 September 2025 - 08:51 WIB

JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA

Ambon, Asisten Tindak Pidana Khusus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H semakin menancapkan prestasinya di Maluku, sejak dirinya dilantik pada Agustus 2025 lalu, dirinya telah berhasil menuntaskan 3 (tiga) perkara korupsi yang menjadi tunggakan, termasuk diantaranya tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Kredit pada Kantor BRI Unit Ambon atas nama “FJ” yang telah ditahan pada hari ini (22/9/2025).

Sejak pukul 15.00 Wit, tersangka Fitria Juniarty alias Fita alias FJ telah memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yunita Sabban, S.H.,M.H diruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Tersangka hadir di Kejati Maluku setelah dilakukan pendekatan humanis oleh Penyidik yang akhirnya terdakwa menyanggupi untuk hadir dan diperiksa serta langsung ditetapkan sebagai tersangka” Ungkap Aspidsus dalam konferensi pers bersama awak media.

Dalam pelaksanaannya, Aspidsus beserta Jajaran Penyidik, melaksanakan Pemeriksaan ditingkat Penyidikan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, termasuk penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 terhitung sejak tanggal 22 September 2025 hingga 11 Oktober 2025.

Tersangka dalam jabatannya sebagai Mantri Kupedes di Unit BRI Kota Ambon sejak tahun 2020, diketahui telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota dari Tahun 2021 hingga 2023.

Baca Juga  Pj. Gubernur Maluku Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Modus tersangka yang berhasil terungkap di meja pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku berupa Kredit Topengan, dimana tersangka meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melalui Tersangka. Jumlah Nasabah yang dipinjam dan digunakan Kartu Identitasnya sebanyak 31 Orang, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 813.000.000,00 (delapan ratus tiga belas juta rupiah), kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tersangka Memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara Tersangka dengan calon debitur. Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon dibitur dengan latarbelakang tempat usaha milik orang lain.

“Dengan Modus Kredit Tampilan, Tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp. 271.730.180,00 untuk kepentingan pribadi” Ujar Aspidsus.

Baca Juga  JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Tidak sampai disitu, Penyidik berhasil mengungkap beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka diantaranya Penyalahgunaan Pencairan Kredit dari 7 debitur sebesar Rp. 206.404.000,00, Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dan Pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp. 442.273.150,00 serta Penyalahgunaan Rekening Simpanan Nasabah sebesar Rp. 241.850.000,00. Kesemuanya ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

ia menambahkan, Tersangka Fitria Juniarty melakukannya sendiri dan merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Soal keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal. Soal perannya nanti kita buka di Pengadilan,” jelasnya.

Akibat dari Perbuatannya, Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.975.257.330,00,- berdasarkan Laporan Investigatif atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan Nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 s.d 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.

Menutup konferensi Pers bersama Awak Media, Aspidsus Agus Baka menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pemberantasan korupsi dibawah kepemimpinan Kajati Maluku Agoes SP.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Perbankan maupun Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

SUKSES BERI EDUKASI HUKUM, TIM PENKUM KEJATI MALUKU AJAK PERANGKAT PEMERINTAH NEGERI SULI SALING MENDUKUNG MEMBANGUN NEGERI

Hukum dan Kriminal

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Hukum dan Kriminal

Desakan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Dinas PU Kab. MBD, Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners Surati Kapolri

Hukum dan Kriminal

Akademisi Tantang Kadiskominfo Ambon Lapor Polisi

Hukum dan Kriminal

Gegara Uang Kos Tak Terpenuhi, Gilbert Serang BPJN Maluku soal Proyek Hoaks

Hukum dan Kriminal

Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI