Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Jumat, 19 September 2025 - 18:46 WIB

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Ambon, PT- Kantor Pertanahan Kota Ambon di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tengah melakukan program penataan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku. Fokus penataan kali ini berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi sekaligus mensertipikasi aset pemerintah.

“Tujuan utama dari penataan ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, mencegah sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Sjane Tehupeiory kepada media ini di Ambon, Jumat 19 September 2025.

Baca Juga  Dukung Perayaan Nataru, PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandar Udara Pattimura - Ambon Bersama Para Stakeholders menggelar Posko Monitoring Angkutan Udara

Proses ini dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman yang diterbitkan pada 10 Juli 2025. Dalam tim tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon ikut berperan aktif sebagai anggota.

Sjane menegaskan bahwa seluruh tahapan penataan aset dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penataan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga  Pangdam Apresiasi GPM yang Hampir Satu Abad Jadi Mitra Strategis TNI

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 yang mewajibkan pemegang hak atas tanah – termasuk pemerintah – untuk memelihara, menjaga, dan mencegah kerusakan tanah.

Terkait proses penataan, Kantor Pertanahan Kota Ambon menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diminta menggunakan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.

“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta memberikan layanan yang profesional, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat Kota Ambon,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot

Kota Ambon

Buka Sosialisasi Teknis Aplikasi EDABU, Ririmasse : Kerja Operator Harus Maksimal

Kota Ambon

SD Negeri 90 Wayame Gelar Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Online, Rizal : Kendala Akun Jadi Tantangan Hari Pertama

Kota Ambon

Pemkot Ambon Ajak ICMI Bersinergi Membangun Kota

Kota Ambon

dr. Carmila: Mata Sehat, Hidup Lebih Bermakna

Kota Ambon

Kunjungan Wapres Gibran Rakabuming Raka: Tinjau Uji Coba MBG di SD Hative Besar

Kota Ambon

La Saidy: Pinjaman Dana Bergulir Ada Mekanismenya

Kota Ambon

Tim Pentas Seni Budaya Kota Ambon Siap Guncang Medan di Indonesia International Art Festival 2026