Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Jumat, 19 September 2025 - 18:46 WIB

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Ambon, PT- Kantor Pertanahan Kota Ambon di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tengah melakukan program penataan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku. Fokus penataan kali ini berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi sekaligus mensertipikasi aset pemerintah.

“Tujuan utama dari penataan ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, mencegah sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Sjane Tehupeiory kepada media ini di Ambon, Jumat 19 September 2025.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Ikuti KPPD Di Singapura, Berfokus Pada Hal Ini

Proses ini dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman yang diterbitkan pada 10 Juli 2025. Dalam tim tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon ikut berperan aktif sebagai anggota.

Sjane menegaskan bahwa seluruh tahapan penataan aset dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penataan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga  Pemkot Tetap Salurkan Hewan Kurban di Tengah Efisiensi Anggaran

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 yang mewajibkan pemegang hak atas tanah – termasuk pemerintah – untuk memelihara, menjaga, dan mencegah kerusakan tanah.

Terkait proses penataan, Kantor Pertanahan Kota Ambon menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diminta menggunakan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.

“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta memberikan layanan yang profesional, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat Kota Ambon,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

Economy

Perkuat Toleransi dan UMKM, Walikota Ambon  Tegaskan Komitmen Kebersamaan 

Kota Ambon

Sukses Pilkada Maluku 2024, Indey : Kerja Sama Masyarakat dan Semua Pihak Jadi Kunci Keberhasilan

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Minta Persoalan Pemalangan Puskesmas Hutumuri Diselesaikan Lewat Dialog

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

Kota Ambon

Upacara dan Ziarah Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Ikuti KPPD Di Singapura, Berfokus Pada Hal Ini

Kota Ambon

Personel Lanud Pattimura Ikuti Kegiatan Keagamaan Selama di Bulan Suci Ramadhan