Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melaksanakan kegiatan sidang isbat nikah bagi 100 pasangan di lima kecamatan Kota Ambon.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah sah.
Kepala Bagian Kesra Kota Ambon, Cia Mulan, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Kesejahteraan Kota Ambon Tahun 2025.
“Banyak pasangan belum memiliki akta nikah karena keterbatasan ekonomi dan kurangnya informasi. Melalui sidang isbat nikah, mereka akhirnya memperoleh kepastian hukum serta pengakuan resmi dari agama dan negara,” jelasnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon.
“Hari ini 100 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Ini bagian dari upaya kita membangun Ambon yang inklusif. Pemerintah memastikan semua warga mendapat akses yang sama, terutama mereka yang sebelumnya terkendala biaya atau akses layanan,” ujar Wattimena.
Sejak tahun 2023, Pemkot Ambon bersama PKK sudah melayani sekitar 300 pasangan melalui sidang isbat nikah. Program ini akan terus dilanjutkan setiap tahun agar semakin banyak pasangan yang memperoleh legalitas perkawinan, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta KTP dengan status perkawinan yang sah.
“Dengan adanya kepastian hukum, anak-anak juga terlindungi. Mereka bisa mengurus sekolah, ijazah, dan kebutuhan administratif lainnya. Inilah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya. (PT)