Home / Economy

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:17 WIB

Pemkot Ambon Fasilitasi Kendala Perpanjangan Izin Pengecer Minuman Beralkohol di OSS

Ambon, PT-  Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen mendukung kelancaran proses perizinan dunia usaha, termasuk pengecer minuman beralkohol yang saat ini tengah menghadapi kendala teknis dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Christian Tukloy, menjelaskan  pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan sembilan pelaku usaha pengecer minuman beralkohol yang masa berlaku izinnya hampir habis. Mereka sudah menunjukkan itikad baik untuk memperpanjang izin, namun terkendala oleh gangguan teknis pada sistem OSS, terutama terkait slot input dokumen yang belum dapat mengakomodir proses verifikasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Telkomsel Siaga PAMASUKA Sambut Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dengan Koneksi dan Layanan Digital Terdepan

“Masalah ini muncul karena izin minuman beralkohol menjadi kewenangan pusat dan prosesnya dilakukan melalui OSS. Permasalahan saat ini baru muncul setelah tiga tahun diberlakukannya sistem ini, karena masa izin pertama mulai habis dan harus diperpanjang,” jelas Tukloy kepada media di Ambon, Jumat 26 Juli 2025.

Pemerintah Kota Ambon bersama Bapemperda DPRD, Komisi III DPRD, Disperindag, dan Bagian Hukum telah menindaklanjuti keluhan para pelaku usaha. Langkah konkret sedang dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan stakeholder terkait seperti Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah potensi masalah hukum jika terjadi razia sementara proses perpanjangan izin belum selesai.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran BPJN Maluku 2025, Tamher : Fokus pada Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Nasional

“Kita akan mengupayakan solusi sistematis, termasuk kemungkinan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM, bila dalam waktu dekat kendala sistem OSS belum terselesaikan,” lanjutnya.

Lanjutnya, Pemkot menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tidak merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sembari terus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan riil di lapangan, khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan ketentuan perizinan pusat. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Bank Indonesia Maluku Buka Pendaftaran Kompetisi QRIS Jelajah Indonesia 2026, Angkat Potensi Kuliner Daerah

Economy

Upaya Menekan Laju Inflasi, Gubernur Pimpin Gerakan Tanam 100 Ribu Anakan Cabai Serempak

Economy

Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian Indonesia 2025

Economy

Karyawan PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Mendapatkan Motivasi dari DR. Aqua Dwipayana

Economy

44 Penumpang KM.Putra Crrish berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan

Economy

Elnusa Petrofin Terus Dukung Ketahanan Energi dan Optimalisasi Hilirisasi Migas di Wilayah Kalimantan Barat

Economy

Pemerintah Provinsi Maluku Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadan

Economy

Jasa Raharja Dukung Relawan Bakti BUMN Batch VIII untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Desa Salenrang, Maros