Home / Headline

Senin, 21 Juli 2025 - 05:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Manado, PT — Peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM)Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menjadi duka kita bersama, Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum langsung bergerak cepat untuk dapat memberikan penjaminan pada seluruh korbannya.

Kapal dilaporkan terbakar di perairan pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten
Minahasa Utara, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 13.30 WITA. Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. Saat ini telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.

Baca Juga  Bandara Pattimura Ambon -  Balai Kekarantinaan Kesehatan Gelar Sosialisasi Waspada Cacar Monyet

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah
menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak
terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan
hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest
dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Juga  AVIATION SECURITY BANDARA PATTIMURA TINGKATKAN KEMAMPUAN BELA DIRI UNTUK MENJAGA KEAMANAN PENERBANGAN

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi
korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja
berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value

Headline

Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Headline

GUBERNUR SERAHKAN USULAN PROGRAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KEPADA MENTERI PU

Headline

Gubernur Maluku Meluncurkan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Headline

Prioritaskan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan Gelar Forum Komunikasi 

Headline

PILKADA MELALUI DPRD, MANDAT RAKYAT ATAU MANDAT PARTAI POLITIK?

Headline

Utang Pihak Ketiga Dinas Pendidikan Maluku Akan Dibayar Sesuai Hasil Audit Lapangan

Headline

KAJATI AGOES SP BERSAMA KELUARGA BESAR KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, RAYAKAN IDUL ADHA 1446 HIJRIAH DENGAN PENYEMBELIHAN DAN PEMBAGIAN HEWAN KURBAN