Ambon, PT- Dalam upaya memperkuat pengawasan etika dan menjaga kehormatan lembaga legislatif, DPRD Provinsi Maluku tengah menyiapkan ruang kerja khusus untuk Badan Kehormatan (BK).
Fasilitas ini disiapkan sebagai bagian dari komitmen DPRD dalam menjaga marwah, integritas, dan disiplin internal anggota dewan.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengungkapkan bahwa saat ini pihak Sekretariat Dewan sedang menuntaskan sejumlah fasilitas pendukung untuk menunjang kinerja Badan Kehormatan.
“Kinerja BK sangat dekat dengan saya. Mereka belum bisa bergerak optimal karena sebelumnya belum memiliki ruang yang layak. Sekarang kami siapkan lengkap, mulai dari toga sidang, meja, kursi, hingga komputer yang sedang dalam proses pengadaan,” jelas Farhatun di Kantor DPRD Maluku, Rabu (9/7/2025).
Ruang kerja Badan Kehormatan DPRD Maluku akan menempati lantai 3 gedung DPRD. Fasilitas seperti perabot kantor, loker penyimpanan, dan perangkat teknologi informasi kini tengah difinalisasi.
“Kami fasilitasi secara bertahap. Yang penting, fungsi dan peran BK bisa segera berjalan dengan maksimal,” tambah Farhatun.
Penyediaan ruang ini menjadi langkah konkret DPRD untuk memperkuat lembaga pengawas internal yang berfungsi menjaga disiplin, etika, dan moralitas anggota DPRD.
Badan Kehormatan (BK) merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dan strategis. Tugas utamanya adalah: Memantau dan mengevaluasi perilaku anggota DPRD, Meneliti dugaan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik, Menyelidiki dan mengklarifikasi aduan dari masyarakat maupun pimpinan DPRD, Memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk penjatuhan sanksi, jika terbukti terjadi pelanggaran.
Dengan hadirnya ruang kerja yang representatif, diharapkan BK bisa menjalankan tugas pengawasan etika secara lebih optimal dan profesional.
Penyediaan fasilitas untuk Badan Kehormatan menjadi simbol bahwa DPRD Provinsi Maluku tidak hanya fokus pada fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga pembinaan etika dan moral internal. (PT)
Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga politik yang kredibel dan bermartabat. (PT)