Home / DPRD Maluku / Kabupaten Maluku Tenggara

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:51 WIB

PT. Batu Licin Tak Punya Izin Reklamasi, DPRD Maluku Desak Penghentian Aktivitas Tambang di Kei Besar

Ambon, PT– Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, secara tegas meminta PT. Batu Licin dan Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan karena tidak memiliki izin reklamasi yang sah.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/6/2025), Watubun menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan eksploitasi tambang berupa pengambilan material tanah timbunan dan batuan di Pulau Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, tanpa mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Komisi II DPRD Maluku sudah turun langsung ke lokasi dan menyatakan bahwa PT. Batu Licin tidak mengantongi izin reklamasi,” ujar Watubun.

Baca Juga  Semarak Perlombaan HUT RI ke-80 di Gedung DPRD Maluku

Aktivitas penambangan ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan reklamasi hanya diperbolehkan di pulau dengan luas daratan minimal 2.000 km², sementara luas daratan Kepulauan Kei hanya sekitar 1.400 km².

“Ini bukan soal kompensasi atau izin dari pemilik lahan. Ini tentang daya dukung lingkungan. Pulau kita tidak memenuhi syarat untuk aktivitas semacam itu,” tegas Benhur.

Aksi penolakan terhadap PT. Batu Licin juga datang dari masyarakat dan kalangan akademisi, termasuk mahasiswa yang telah menggelar demonstrasi serempak dari tingkat desa hingga nasional.

Baca Juga  DPRD Maluku Minta Penataan Ulang Sistem Pengisian BBM di Ambon

“Semua menolak, karena aktivitas tambang telah menimbulkan keresahan dan mengancam kelestarian lingkungan,” tambah Watubun.

Menanggapi aspirasi publik, DPRD Provinsi Maluku menyatakan hampir seluruh fraksi sepakat untuk menolak aktivitas PT. Batu Licin dan Beton Asphalt. DPRD pun akan segera menyurati Gubernur Maluku untuk mengambil tindakan.

“Kami sedang menyelesaikan uji publik beberapa Perda, namun minggu depan kami akan putuskan langkah politik resmi terhadap PT. BBA,” jelas Benhur.

Ia juga mempertanyakan kontribusi nyata perusahaan terhadap daerah, mengingat sebagian tanah hasil galian justru dibuang ke laut tanpa reklamasi yang jelas. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Jelang Sidang Sinode ke-39, Ketua DPRD Maluku: GPM Mitra Strategis Bangun Maluku

DPRD Maluku

DPRD Maluku Siapkan Ruang Khusus untuk Badan Kehormatan, Jaga Etika dan Integritas Lembaga

DPRD Maluku

SPBU Dipindahkan Ke Moa, Harga BBM Melonjak, Warga Mengeluh

DPRD Maluku

Jelang Ramadan, Komisi II DPRD Maluku Minta Pertamina dan Mitra Pastikan Stok Aman

DPRD Maluku

Sahertian: Pemimpin Harus Jujur, Adil, dan Tunduk pada Aturan Tuhan dan Negara

Kabupaten Maluku Tenggara

Warga Ohoi Watsin Minta Pemda Maluku Tenggara Audit Pengelolaan Dana Desa 2020–2024

DPRD Maluku

DPRD Maluku Pelajari Tata Beracara di Bali, Tethool :  Menuju Perda Kode Etik yang Lebih Baik

DPRD Maluku

Cegah Stunting di Maluku, Ketua DPRD Maluku dan BKKBN Bahas Program GENTING