Home / DPRD Maluku / Kabupaten Maluku Tenggara

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:51 WIB

PT. Batu Licin Tak Punya Izin Reklamasi, DPRD Maluku Desak Penghentian Aktivitas Tambang di Kei Besar

Ambon, PT– Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, secara tegas meminta PT. Batu Licin dan Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan karena tidak memiliki izin reklamasi yang sah.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/6/2025), Watubun menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan eksploitasi tambang berupa pengambilan material tanah timbunan dan batuan di Pulau Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, tanpa mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Komisi II DPRD Maluku sudah turun langsung ke lokasi dan menyatakan bahwa PT. Batu Licin tidak mengantongi izin reklamasi,” ujar Watubun.

Baca Juga  DPRD Maluku Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Sosial di Wilayah Rawan

Aktivitas penambangan ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan reklamasi hanya diperbolehkan di pulau dengan luas daratan minimal 2.000 km², sementara luas daratan Kepulauan Kei hanya sekitar 1.400 km².

“Ini bukan soal kompensasi atau izin dari pemilik lahan. Ini tentang daya dukung lingkungan. Pulau kita tidak memenuhi syarat untuk aktivitas semacam itu,” tegas Benhur.

Aksi penolakan terhadap PT. Batu Licin juga datang dari masyarakat dan kalangan akademisi, termasuk mahasiswa yang telah menggelar demonstrasi serempak dari tingkat desa hingga nasional.

Baca Juga  DPRD Maluku Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Putus Kontrak PT BPT sebagai Pengelola Ruko Mardika

“Semua menolak, karena aktivitas tambang telah menimbulkan keresahan dan mengancam kelestarian lingkungan,” tambah Watubun.

Menanggapi aspirasi publik, DPRD Provinsi Maluku menyatakan hampir seluruh fraksi sepakat untuk menolak aktivitas PT. Batu Licin dan Beton Asphalt. DPRD pun akan segera menyurati Gubernur Maluku untuk mengambil tindakan.

“Kami sedang menyelesaikan uji publik beberapa Perda, namun minggu depan kami akan putuskan langkah politik resmi terhadap PT. BBA,” jelas Benhur.

Ia juga mempertanyakan kontribusi nyata perusahaan terhadap daerah, mengingat sebagian tanah hasil galian justru dibuang ke laut tanpa reklamasi yang jelas. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Fakta Sebenarnya: Guru SRMA 40 Ambon Tidak Menyetrika Siswa, Hoaks Viral Diluruskan Komisi IV DPRD Maluku

DPRD Maluku

DPRD Maluku Minta Jaminan Layanan BBM, Beras, dan Listrik Jelang Nataru

DPRD Maluku

DPRD Maluku Desak Evaluasi Kenaikan Tarif Tiket Kapal Cepat Tulehu – Masohi

DPRD Maluku

DPRD Maluku Minta Penataan Ulang Sistem Pengisian BBM di Ambon

DPRD Maluku

DPRD Maluku Desak Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur di Pulau Besar

DPRD Maluku

Minim Dukungan Disdik, DPRD Maluku Bantu SMN 12 Ambon

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Tinjau Perizinan PT Miranti Jaya di Dusun Laala, Pastikan Aktivitas Tambang Diterima Masyarakat

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Desak Penanganan Tuntas Kasus Bentrokan di Ambon dan Dorong Penguatan Keamanan