Home / DPRD Maluku

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:19 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Maluku Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Ambon, PT- Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Maluku secara tegas meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang mandek penanganannya di wilayah Maluku. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra, Leipeny, dalam rapat resmi DPRD.

Menurutnya, ketegasan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus korupsi harus menjadi prioritas, terutama demi mendukung upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pemulihan ekonomi nasional.

Leipeny menyebutkan sejumlah proyek yang patut didalami oleh aparat hukum, mulai dari kasus korupsi RSUD, proyek jembatan di Tual, hingga dana air bersih yang mangkrak. Ia menilai, ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek tersebut.

Baca Juga  Komisi II DPRD Maluku Desak Pertamina Tertibkan SPBU Kebun Cengkeh Ambon, Kemacetan Parah Dikeluhkan Warga

“Jangan sampai kasus seperti di RSU dan jembatan di Tual hilang begitu saja. Kadis PUPR itu sudah terlihat, tapi penanganannya adem-adem saja. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegas Leipeny, Kamis 12 Juni 2025.

Fraksi Gerindra meminta agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus-kasus yang sudah terang-benderang.

“Kalau memang sudah cukup bukti, segera umumkan siapa tersangkanya. Jangan ada lagi istilah ‘kucing dalam karung’. Semua harus transparan dan adil,” ujarnya.

Leipeny juga menyoroti dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/SMI) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak dimanfaatkan secara maksimal. Banyak proyek infrastruktur, seperti air bersih dan jalan, terbengkalai, padahal seharusnya bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga  Atasi Kelangkaan BBM di MBD, Anos Yeremias Minta Pertamina Lebihkan Kuota Saat Musim Ekstrem

“Dana PEN dan SMI itu seharusnya mendukung kesejahteraan rakyat. Kalau dikorupsi, masyarakat jadi korban. Ini harus diaudit dan diproses hukum secara serius,” tandasnya.

Dalam pernyataannya, Fraksi Gerindra juga menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Menurut Leipeny, keberhasilan program ini akan sulit tercapai jika praktik korupsi masih dibiarkan terjadi.

“Kalau kita ingin pengentasan kemiskinan berhasil, ya korupsi harus dihapuskan. Tidak bisa kita bicara kesejahteraan rakyat sementara uangnya dikorupsi,” ujarnya lagi.(PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

DPRD Maluku

DPRD Maluku Mulai Pengawasan Tahap II ke Sejumlah Daerah Sejak April 2026

DPRD Maluku

Empat Rekomendasi Strategis DPRD Maluku untuk Pengentasan Kemiskinan, Disampaikan Wakil Ketua I Fauzan Rahawarin

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Desak PT PELNI Ambon Dirikan Posko Nataru 2025–2026 di Pelabuhan

DPRD Maluku

Semarak Perlombaan HUT RI ke-80 di Gedung DPRD Maluku

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Desak Penanganan Tuntas Kasus Bentrokan di Ambon dan Dorong Penguatan Keamanan

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Soroti Dugaan Pemotongan Sepihak Dana Nasabah BRI di Negeri Kobi

DPRD Maluku

Benhur Watubun Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Maluku