Home / DPRD Maluku

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:19 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Maluku Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Ambon, PT- Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Maluku secara tegas meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang mandek penanganannya di wilayah Maluku. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra, Leipeny, dalam rapat resmi DPRD.

Menurutnya, ketegasan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus korupsi harus menjadi prioritas, terutama demi mendukung upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pemulihan ekonomi nasional.

Leipeny menyebutkan sejumlah proyek yang patut didalami oleh aparat hukum, mulai dari kasus korupsi RSUD, proyek jembatan di Tual, hingga dana air bersih yang mangkrak. Ia menilai, ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek tersebut.

Baca Juga  Benhur Watubun Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Maluku

“Jangan sampai kasus seperti di RSU dan jembatan di Tual hilang begitu saja. Kadis PUPR itu sudah terlihat, tapi penanganannya adem-adem saja. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegas Leipeny, Kamis 12 Juni 2025.

Fraksi Gerindra meminta agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus-kasus yang sudah terang-benderang.

“Kalau memang sudah cukup bukti, segera umumkan siapa tersangkanya. Jangan ada lagi istilah ‘kucing dalam karung’. Semua harus transparan dan adil,” ujarnya.

Leipeny juga menyoroti dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/SMI) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak dimanfaatkan secara maksimal. Banyak proyek infrastruktur, seperti air bersih dan jalan, terbengkalai, padahal seharusnya bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga  Farhatun Rabiah Samal Layak Jabat Sekretaris DPRD Maluku

“Dana PEN dan SMI itu seharusnya mendukung kesejahteraan rakyat. Kalau dikorupsi, masyarakat jadi korban. Ini harus diaudit dan diproses hukum secara serius,” tandasnya.

Dalam pernyataannya, Fraksi Gerindra juga menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Menurut Leipeny, keberhasilan program ini akan sulit tercapai jika praktik korupsi masih dibiarkan terjadi.

“Kalau kita ingin pengentasan kemiskinan berhasil, ya korupsi harus dihapuskan. Tidak bisa kita bicara kesejahteraan rakyat sementara uangnya dikorupsi,” ujarnya lagi.(PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

BBIL Tual Jadi Pilar Strategis Pengembangan Budidaya Perikanan Berkelanjutan di Maluku

DPRD Maluku

Solichin : Jarak Antarpulau Jadi Hambatan Utama Pembuatan SIM

DPRD Maluku

Kadis PU Ambon Sebut Keterbatasan Kewenangan dan Infrastruktur 2026

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Serahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024

DPRD Maluku

Fakta Sebenarnya: Guru SRMA 40 Ambon Tidak Menyetrika Siswa, Hoaks Viral Diluruskan Komisi IV DPRD Maluku

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tindak Lanjuti Dugaan Penolakan Pasien di RSUP Leimena Ambon

DPRD Maluku

DPRD Provinsi Maluku Sampaikan Laporan Kinerja Masa Persidangan Tahun Sidang 2025–2026

DPRD Maluku

Watubun Tegaskan Proses Hukum Kematian Veronika Rahanyanat Harus Tetap Berjalan