Home / DPRD Maluku

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:19 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Maluku Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Ambon, PT- Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Maluku secara tegas meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang mandek penanganannya di wilayah Maluku. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra, Leipeny, dalam rapat resmi DPRD.

Menurutnya, ketegasan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus korupsi harus menjadi prioritas, terutama demi mendukung upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pemulihan ekonomi nasional.

Leipeny menyebutkan sejumlah proyek yang patut didalami oleh aparat hukum, mulai dari kasus korupsi RSUD, proyek jembatan di Tual, hingga dana air bersih yang mangkrak. Ia menilai, ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek tersebut.

Baca Juga  DPRD Maluku Mulai Pengawasan Tahap II ke Sejumlah Daerah Sejak April 2026

“Jangan sampai kasus seperti di RSU dan jembatan di Tual hilang begitu saja. Kadis PUPR itu sudah terlihat, tapi penanganannya adem-adem saja. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegas Leipeny, Kamis 12 Juni 2025.

Fraksi Gerindra meminta agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus-kasus yang sudah terang-benderang.

“Kalau memang sudah cukup bukti, segera umumkan siapa tersangkanya. Jangan ada lagi istilah ‘kucing dalam karung’. Semua harus transparan dan adil,” ujarnya.

Leipeny juga menyoroti dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/SMI) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak dimanfaatkan secara maksimal. Banyak proyek infrastruktur, seperti air bersih dan jalan, terbengkalai, padahal seharusnya bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga  Benhur Watubun Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Maluku

“Dana PEN dan SMI itu seharusnya mendukung kesejahteraan rakyat. Kalau dikorupsi, masyarakat jadi korban. Ini harus diaudit dan diproses hukum secara serius,” tandasnya.

Dalam pernyataannya, Fraksi Gerindra juga menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Menurut Leipeny, keberhasilan program ini akan sulit tercapai jika praktik korupsi masih dibiarkan terjadi.

“Kalau kita ingin pengentasan kemiskinan berhasil, ya korupsi harus dihapuskan. Tidak bisa kita bicara kesejahteraan rakyat sementara uangnya dikorupsi,” ujarnya lagi.(PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Jadwalkan Pengawasan Pendidikan hingga 1 Maret 2026

DPRD Maluku

DPRD Maluku Bahas Pembukaan Jalur Pelayaran Baru, Tingkatkan Aksesibilitas di Wilayah Kepulauan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Minta Jaminan Layanan BBM, Beras, dan Listrik Jelang Nataru

DPRD Maluku

Sahertian: HUT ke-450 Jadi Momentum Satukan Kekuatan Membangun Kota Ambon

DPRD Maluku

DPRD Maluku Prioritaskan Sertifikasi Lahan Sekolah di SBB

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Revisi Regulasi Bagi Hasil Laut

DPRD Maluku

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Warnai Ambon, DPRD Maluku Janji Perjuangkan Aspirasi Rakyat

DPRD Maluku

BAPEMPERDA DPRD Maluku Bahas 13 Ranperda Maret 2025, Fokus pada Hutan Adat dan Tata Ruang Wilayah