Home / Uncategorized

Senin, 2 Juni 2025 - 19:25 WIB

Operasi BURHAN Dimulai, 17 Kendaraan Roda Empat Digembok di Hari Pertama

Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon resmi melaksanakan Operasi Penindakan BURHAN (Burung Hantu) untuk menertibkan kendaraan roda empat yang parkir semalaman di badan jalan.

Operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2018 tentang larangan parkir garasi.

Pada hari pertama operasi, sebanyak 17 kendaraan roda empat digembok karena melanggar aturan parkir semalaman. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polresta Kota Ambon dan akan berlangsung setiap malam hingga pukul 05.00 WIT.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yang Suitella, dalam keterangannya kepada media menyebut bahwa surat edaran mengenai aturan parkir telah disosialisasikan selama sebulan penuh kepada para pemilik kendaraan.

Baca Juga  JAKSA HADIR MENGAWAL DANA DESA MELALUI PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM DI PEMERINTAHAN NEGERI LAHA

“Saya rasa informasi sudah cukup tersampaikan. Sosialisasi dilakukan malam hari langsung ke pemilik kendaraan yang sering parkir di badan jalan. Maka, penindakan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suitella, Senin 2 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya terdapat puluhan hingga ratusan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan umum. Namun, setelah sosialisasi, hanya 17 kendaraan yang masih melanggar di hari pertama operasi, yang menurutnya merupakan indikasi keberhasilan edukasi publik.

Operasi Dilakukan di 13 Jalan Utama Kota Ambon

Operasi BURHAN mencakup 13 ruas jalan utama di Kota Ambon, antara lain: Jl. A.Y. Patty, Jl. Diponegoro, Jl. Ahmad Yani, Jl. Setiabudi, Jl. Yan Paays, Jl. Said Perintah, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Tamaela, Jl. Dr. J.B. Sitanalla, Jl. O.T. Pattimaipauw, Jl. St. Babula, Jl. Anthony Reebok, Jl. Wem Reawaruw.

Baca Juga  Wapres RI Tinjau Sekolah Garuda Maluku

Petugas akan terus melakukan patroli dan penindakan selama operasi BURHAN berlangsung setiap malam, sebagai bagian dari upaya menciptakan Ambon yang tertib, rapi, dan nyaman.

Suitella menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Ia berharap pemilik kendaraan roda empat dapat mentaati seluruh peraturan parkir yang telah ditetapkan.

“Ini semua demi kepentingan bersama dan mewujudkan Kota Ambon yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SABIRIN BUKA BIMTEK PENYUSUNAN SPBE

Uncategorized

GUBERNUR MALUKU HADIRI ACARA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KOMERSIAL KONTRAK BAGI HASIL BLOK MIGAS BINAIYA

Kota Ambon

Kejati Maluku Lakukan MoU Bersama Pemda Maluku

Uncategorized

Wawali : Pemkot Ambon Hadir Menjawab Keresahan Masyarakat

Uncategorized

DANKODAERAL IX LAKSANAKAN COURTESY CALL KEPADA GUBERNUR MALUKU

Uncategorized

Perkuat Literasi Keuangan Syariah Mahasiswa, OJK Maluku dan UIN Abdul Muthalib Sangaji Ambon Teken MoU

Uncategorized

Beri Aharan Jam Komandan, Danrem 151/Binaiya Tekankan Beberapa Hal Bagi Anggota

Uncategorized

GUBERNUR MALUKU RESMIKAN PRASASTI CANDI BENTAR DI AMBON