Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon resmi melaksanakan Operasi Penindakan BURHAN (Burung Hantu) untuk menertibkan kendaraan roda empat yang parkir semalaman di badan jalan.
Operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2018 tentang larangan parkir garasi.
Pada hari pertama operasi, sebanyak 17 kendaraan roda empat digembok karena melanggar aturan parkir semalaman. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polresta Kota Ambon dan akan berlangsung setiap malam hingga pukul 05.00 WIT.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yang Suitella, dalam keterangannya kepada media menyebut bahwa surat edaran mengenai aturan parkir telah disosialisasikan selama sebulan penuh kepada para pemilik kendaraan.
“Saya rasa informasi sudah cukup tersampaikan. Sosialisasi dilakukan malam hari langsung ke pemilik kendaraan yang sering parkir di badan jalan. Maka, penindakan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suitella, Senin 2 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya terdapat puluhan hingga ratusan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan umum. Namun, setelah sosialisasi, hanya 17 kendaraan yang masih melanggar di hari pertama operasi, yang menurutnya merupakan indikasi keberhasilan edukasi publik.
Operasi Dilakukan di 13 Jalan Utama Kota Ambon
Operasi BURHAN mencakup 13 ruas jalan utama di Kota Ambon, antara lain: Jl. A.Y. Patty, Jl. Diponegoro, Jl. Ahmad Yani, Jl. Setiabudi, Jl. Yan Paays, Jl. Said Perintah, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Tamaela, Jl. Dr. J.B. Sitanalla, Jl. O.T. Pattimaipauw, Jl. St. Babula, Jl. Anthony Reebok, Jl. Wem Reawaruw.
Petugas akan terus melakukan patroli dan penindakan selama operasi BURHAN berlangsung setiap malam, sebagai bagian dari upaya menciptakan Ambon yang tertib, rapi, dan nyaman.
Suitella menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Ia berharap pemilik kendaraan roda empat dapat mentaati seluruh peraturan parkir yang telah ditetapkan.
“Ini semua demi kepentingan bersama dan mewujudkan Kota Ambon yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (PT)