Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Senin, 26 Mei 2025 - 19:44 WIB

Pemkot – DPRD Ambon Setujui Tiga Ranperda Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 60.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 60.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di DPRD Kota Ambon, Senin 26 Mei 2025.

Tiga Ranperda tersebut meliputi:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan

2. Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang

3. Ranperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan Pembangunan transportasi di Kota Ambon sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Sistem transportasi yang andal, aman, nyaman, dan terintegrasi diperlukan agar mobilitas masyarakat berjalan tertib dan efisien.

“Pemerintah Kota Ambon menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, swasta, dan masyarakat demi terciptanya transportasi kota yang berkelanjutan dan ramah masyarakat. Prinsip demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas menjadi dasar dalam pengembangan sistem transportasi perkotaan ini,” katanya.

Baca Juga  Resmi Dilantik Presiden, Bodewin - Ely Ikut Retret di Akmil Magelang

Ia menambahkan, Aktivitas filantropi di Kota Ambon telah berkembang luas, mulai dari kotak amal hingga penggalangan dana di tempat umum.

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, Pemerintah Kota Ambon menyusun Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Melalui aturan ini, semua bentuk pengumpulan dana diwajibkan memiliki izin resmi agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Lanjutnya, Masalah sosial seperti gelandangan, pengemis, dan anak jalanan masih menjadi tantangan serius di Kota Ambon. Ranperda yang disusun bertujuan untuk menangani masalah ini secara sistematis melalui tahapan pencegahan, rehabilitasi sosial, dan penanganan lanjutan.

Baca Juga  Soal DOB, Rumahdan : Perlu Menjadi Perhatian Serius Pj. Gubernur Maluku

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menyelesaikan isu sosial, dengan melibatkan Dinas Sosial, lembaga pendidikan, serta dukungan masyarakat secara aktif.

“Ketiga peraturan daerah ini akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum resmi diberlakukan. Pemerintah Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi yang telah terjalin dalam menyusun Ranperda ini,” jelasnya.

Peraturan ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi di Kota Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Jelang HBKN Nataru 2024, Inflasi Maluku Terkendali

Kota Ambon

Harwan Muldidarmawan: Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Provinsi Sumut

Kota Ambon

Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

Kota Ambon

70 Peserta Kafillah Aru Tiba di Kota Ambon

Kota Ambon

Soal Pembayaran Tanah Dermaga Fery Hunimua Liang, Malawat : Sudah Ada Pembayaran

DPRD Kota Ambon

Rekomendasi DPRD Kota Ambon, Far- Far :  Tingkatkan Kualitas LKPJ dan Koordinasi OPD untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kota Ambon

BPJN Maluku Gelar Natal 2024, Iqbal : Butuh Kekompakan Pegawai

Economy

Pertumbuhan Investor Pasar Modal Indonesia Meningkat Tajam, Maluku dan Maluku Utara Tunjukkan Perkembangan Positif