Home / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:05 WIB

SOLISSA MINTA AKUN TIK TOK @SENTER MALUKU LAKUKAN PERMOHONAN MAAF

Ambon – PT- Bertempat di Kediaman Pribadinya, Senin (19/5), Walikota Ambon, Bodewin Wattimena resmi memberikan kuasa kepada Jhon Lenon Solissa, berkaitan dengan Postingan Akun Tiktok @SENTER MALUKU.

Pemberian kuasa kepada Solissa dimaksud, berkaitan dengan dugaan Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Menyerang Kehormatan, dan juga Penyebaran HOAX melalui Media sosial (Red. Akun Tiktok @Senter Maluku).

Solissa mengatakan, Konten yang disebarkan @Senter Maluku melalui akun Tiktok nya memuat gambar dari Bodewin Wattimena tanpa izin terlebih dahulu.

“Ini merupakan suatu tindakan yang dengan sadar berniat untuk menghina, dan atau mencemarkan nama baik klien kami, serta menyerang kehormatannya selaku Walikota Ambon dengan Penyebaran Hoax sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP, Jo Pasal 27,32,45,48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Terhadap Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Solissa.

Baca Juga  Perluas Sosialisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Ambon Kunjungi Desa Saparua

Solissa yang merupakan Alumnus Fakultas Hukum Unpatti itu meminta itikad baik dari Akun Tiktok @Senter Maluku untuk melakukan permohonan maaf sekaligus mengklarifikasi terkait konten yang disebarkan tersebut .

“Sebagai Kuasa hukum Bapak Bodewin Wattimena, saya meminta itikad baik dari pemilik Akun Tiktok @Senter Maluku untuk sesegera mungkin melakukan permohonan maaf serta mengklarifikasi terkait konten yang dia sebarkan. dan jika dalam rentan waktu 1 x 24 jam tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut, maka kami akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Solissa.

Baca Juga  Sepakat Untuk Melakukan Survey Lokasi Rawan Kecelakaan Bersama Dengan Stakeholder, Jasa Raharja Melakukan Forum Komunikasi Lalu Lintas

Dirinya berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk sebijak mungkin dalam penggunaan media sosial.

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran dalam menggunakan media sosial, bahwa ternyata kebebasan berpendapat di depan umum, termasuk pada MEDSOS tidak dilarang namun tetap harus berpegang pada norma – norma yang berlaku,” demikian Solissa. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Direktur Keuangan PT Jasa Raharja ke Wilayah Maluku

Uncategorized

Walikota Ambon Segera Lakukan Perombakan Birokrasi

Uncategorized

Dugaan Penyelewengan DD/ADD Negeri Tuhaha, Inspektorat Malteng Dinilai Lalai

Uncategorized

Kemendagri Evaluasi SP4N-LAPOR!, Kualitas Capaian Kota Ambon Terbaik Se- Maluku

Uncategorized

Gubernur Maluku Ajak Warga Jaga Stabilitas Demi Kemajuan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat

Uncategorized

Dinas Perhubungan Kota Ambon Apresiasi Dukungan DPRD Terkait Penyesuaian Regulasi Baru

Uncategorized

Satgas PKH Ungkap Praktik Kotor Perusahaan Tambang di Malut

Uncategorized

PPI Gelar Halal Bi Halal, Lekransy : Moment Yang Patut Disyukuri