Home / Hukum dan Kriminal / Kab. Seram Bagian Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:16 WIB

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

PIRU, PT- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Sembako COVID-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat 2 Mei 2025.

Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Gunanda Rizal, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa dua orang tersangka berinisial DRS. JR. (selaku PA/KPA) dan ML, S.P. (selaku Bendahara Pengeluaran) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-001 dan B-002 tertanggal 28 April 2025.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran paket sembako dengan total anggaran Rp15.122.000.000,- dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19. Dari jumlah tersebut, Rp5.546.750.000,- diduga merugikan keuangan negara, berdasarkan hasil audit Kejati Maluku nomor R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Baca Juga  Dua Excavator PT. Spice Island Maluku Terbakar di Seram Bagian Barat, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Modus korupsi dilakukan antara lain melalui:

  1. Penyaluran fiktif paket sembako pada tahap IV.
  2. Penyaluran tidak sesuai peruntukan pada tahap I sampai V.

Proses Penyelidikan dan Penahanan

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari SBB telah memeriksa 301 saksi, menghadirkan ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Setelah dilakukan ekspose perkara, diperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-68 dan Print-69 tanggal 2 Mei 2025, tersangka DRS. JR. ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara ML, S.P. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, masing-masing selama 20 hari sejak tanggal 2 hingga 21 Mei 2025.

Baca Juga  Kembali Pimpin DPD NasDem, Tamaela Siap Perkuat Struktur dan Pertahankan Kemenangan di 2029

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangka melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1)
  • Jo Pasal 3
  • Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejari SBB menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KASI PENKUM KEJATI MALUKU DAPAT KATEGORI PESERTA WORKSHOP TERBAIK

Hukum dan Kriminal

110 HARI TIDAK MASUK KERJA, “FS” RESMI MENERIMA SURAT PEMECATAN DARI INSTITUSI KEJAKSAAN

Kab. Seram Bagian Barat

Polres SBB Siap Melaksanakan Pengamanan Nataru

Hukum dan Kriminal

PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR T.A 2024

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Kab. Seram Bagian Barat

IPNI Berbagi Kasih Jelang Hari Ibu dan HUT Nusa Ina ke-11

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF