Home / Hukum dan Kriminal / Kab. Seram Bagian Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:16 WIB

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

PIRU, PT- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Sembako COVID-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat 2 Mei 2025.

Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Gunanda Rizal, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa dua orang tersangka berinisial DRS. JR. (selaku PA/KPA) dan ML, S.P. (selaku Bendahara Pengeluaran) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-001 dan B-002 tertanggal 28 April 2025.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran paket sembako dengan total anggaran Rp15.122.000.000,- dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19. Dari jumlah tersebut, Rp5.546.750.000,- diduga merugikan keuangan negara, berdasarkan hasil audit Kejati Maluku nomor R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Baca Juga  Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Maksimal bagi Para Pemudik di Penyeberangan Merak–Bakauheni

Modus korupsi dilakukan antara lain melalui:

  1. Penyaluran fiktif paket sembako pada tahap IV.
  2. Penyaluran tidak sesuai peruntukan pada tahap I sampai V.

Proses Penyelidikan dan Penahanan

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari SBB telah memeriksa 301 saksi, menghadirkan ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Setelah dilakukan ekspose perkara, diperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-68 dan Print-69 tanggal 2 Mei 2025, tersangka DRS. JR. ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara ML, S.P. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, masing-masing selama 20 hari sejak tanggal 2 hingga 21 Mei 2025.

Baca Juga  Tamaela: Kota Ambon Optimis Pertahankan Juara

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangka melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1)
  • Jo Pasal 3
  • Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejari SBB menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBT MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE ANTI KORUPSI BAGI DESA / DESA ADMINISTRATIF

Kab. Seram Bagian Barat

ATLIT TINJU SASANA DIRGANTARA LANUD PATTIMURA RAIH PRESTASI DI KEJURDA BUPATI SBB CUP I 2025

Kab. Seram Bagian Barat

Kepala BPDM Cabang Piru Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan Warga Akibat Acara Perpisahan

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

Kab. Seram Bagian Barat

Tak Hadiri Upacara, Pj. Bupati SBB akan Bina Sejumlah ASN

Hukum dan Kriminal

MARAK INDONESIA, MENDUKUNG KEJAKSAAN RI TUNTASKAN KASUS TOM LEMBONG

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI RAPAT KERJA JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN BERSAMA KOMISI III DPR REPUBLIK INDONESIA.

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPULAUAN TANIMBAR