Home / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Walikota Ambon Dukung Pemekaran Negeri Urimesing dan Batumerah

Ambon, pusartimur.com-  Wacana pemekaran wilayah di Kota Ambon kembali mengemuka. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa rencana pemekaran bukanlah ide baru, terutama untuk Negeri Urimesing.

Hal ini disampaikannya kepada media di Ambon, Rabu 16 April 2025.

Menurutnya, inisiatif ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali dikaji demi efektivitas pelayanan pemerintahan.

Negeri Urimesing terdiri dari lima dusun, yaitu Kusu-Kusu, Seri, Siwang, Mahia, dan Tuni. Kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau menjadi alasan utama pemekaran.

“Bayangkan dari Siwang harus ke Kusu-Kusu hanya untuk mengakses pelayanan. Ini tentu menyulitkan masyarakat,” ujar Walikota.

Baca Juga  Panitia Sidang Sinode ke-39 Gelar Doa Pergumulan

Dikatakan, tujuan dari pemekaran ini adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik lebih dekat dan merata.

“Pemekaran akan dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesiapan administratif,” tuturnya.

Walikota juga menyinggung Negeri Batumerah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 97 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dari beberapa kabupaten di Maluku seperti Buru Selatan dan MBD.

“Bayangkan, jumlah penduduk sebanyak itu hanya dipimpin oleh satu raja. Ini tidak ideal untuk pengelolaan pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Apresiasi Kegiatan Penanaman Jagung Serentak di Kawasan Perhutanan Sosial

Walikota menilai perlu ada pembagian wilayah administrasi baru untuk mendukung fungsi pemerintahan agar lebih optimal. Contohnya, masalah pengelolaan sampah tidak bisa ditangani oleh satu otoritas saja mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah Batumerah yang besar.

Walikota menegaskan bahwa pemekaran tidak akan menghilangkan hak-hak adat dari negeri induk.

Ia mencontohkan pemekaran Negeri Halong menjadi Latta dan Lateri, namun hak-hak adat tetap berada pada Negeri Halong sebagai petuanan.

“Substansi negeri adat tetap ada. Pemekaran hanya untuk urusan administrasi pemerintahan,” jelasnya. (PT)

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dishub Ambon Akan Tinjau Kelayakan Jalan dan Tegaskan Penyesuaian Tarif Sesuai SK Wali Kota

Uncategorized

Pemkot Ambon Lantik Forum Pembaruan Kebangsaan Periode 2024-2025

Uncategorized

Songsong Usia ke- 449 Tahun, Pemkot Gelar Doa Untuk Ambon

Uncategorized

Lekransy : Layanan SPMB Kota Ambon Kembali Normal Setelah Maintenance Domain ambon.go.id

Uncategorized

Direktur Akselerasi Digital Kunjungi Pemkot Ambon Pasca Peluncuran Call Center 112

Uncategorized

Pemkot Ambon Ingatkan Warga Bawa Anak Terima PIN Polio

Uncategorized

MAKI Duga Ada Pertemuan AGK dengan Anak Buah Komut PT. Mineral Trobos

Uncategorized

SINERGI KODAERAL IX AMBON, PEMERINTAH DAERAH DAN LINTAS INSTANSI DORONG KETAHANAN PANGAN MELALUI GERAKAN TANAM SERENTAK CABAI DAN KEDELAI