Home / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Walikota Ambon Dukung Pemekaran Negeri Urimesing dan Batumerah

Ambon, pusartimur.com-  Wacana pemekaran wilayah di Kota Ambon kembali mengemuka. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa rencana pemekaran bukanlah ide baru, terutama untuk Negeri Urimesing.

Hal ini disampaikannya kepada media di Ambon, Rabu 16 April 2025.

Menurutnya, inisiatif ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali dikaji demi efektivitas pelayanan pemerintahan.

Negeri Urimesing terdiri dari lima dusun, yaitu Kusu-Kusu, Seri, Siwang, Mahia, dan Tuni. Kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau menjadi alasan utama pemekaran.

“Bayangkan dari Siwang harus ke Kusu-Kusu hanya untuk mengakses pelayanan. Ini tentu menyulitkan masyarakat,” ujar Walikota.

Baca Juga  Lekransy : Masyarakat Diajak Sikapi Pemberitaan Yang Cenderung Agitatif

Dikatakan, tujuan dari pemekaran ini adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik lebih dekat dan merata.

“Pemekaran akan dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesiapan administratif,” tuturnya.

Walikota juga menyinggung Negeri Batumerah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 97 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dari beberapa kabupaten di Maluku seperti Buru Selatan dan MBD.

“Bayangkan, jumlah penduduk sebanyak itu hanya dipimpin oleh satu raja. Ini tidak ideal untuk pengelolaan pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga  GUBERNUR MALUKU HADIRI PENANDATANGANAN PERJANJIAN PINJAM PAKAI BMD UNTUK PENYELENGGARAAN SEKOLAH RAKYAT

Walikota menilai perlu ada pembagian wilayah administrasi baru untuk mendukung fungsi pemerintahan agar lebih optimal. Contohnya, masalah pengelolaan sampah tidak bisa ditangani oleh satu otoritas saja mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah Batumerah yang besar.

Walikota menegaskan bahwa pemekaran tidak akan menghilangkan hak-hak adat dari negeri induk.

Ia mencontohkan pemekaran Negeri Halong menjadi Latta dan Lateri, namun hak-hak adat tetap berada pada Negeri Halong sebagai petuanan.

“Substansi negeri adat tetap ada. Pemekaran hanya untuk urusan administrasi pemerintahan,” jelasnya. (PT)

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkot Ambon Lantik Forum Pembaruan Kebangsaan Periode 2024-2025

Uncategorized

Sadali Lepas Kontingen UDG Tingkat Nasional ke XV Provinsi Maluku 

Uncategorized

PRAKTIK TERBAIK AMBON CITY OF MUSIC DIPRESENTASIKAN FOCAL POINT AMBON UNESCO CITY OF MUSIC

Uncategorized

Seruan Damai Uskup Diosis Amboina Mgr. Seno Ngutra

Uncategorized

Kota Ambon Ikuti Evaluasi Implementasi Smart City

Uncategorized

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Uncategorized

PERKUAT KEDAULATAN MARITIM, DANKODAERAL IX AMBON TERIMA _COURTESY CALL_ DANGUSPURLA KOARMADA III

Uncategorized

MENYIKAPI TANTANGAN GEOPOLITIK, GUBERNUR MALUKU HADIRI SARASEHAN KEBANGSAAN BPIP