Home / DPRD Kota Ambon / Economy

Rabu, 9 April 2025 - 18:29 WIB

Komisi I Fokus Awasi Perusahaan yang Tidak Sesuai UMK di Kota Ambon

Ambon, pusartimur.com-  Komisi I DPRD menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan terkait gaji karyawan yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) di Ambon.

Persoalan ini menjadi perhatian serius dan prioritas untuk segera ditindaklanjuti melalui investigasi dan langkah koordinatif dengan pihak terkait.

“Komisi I akan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMK,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, F. Toisutta kepada media, Rabu 9 April 2025.

Diakui, Langkah strategis yang akan ditempuh adalah membentuk forum komunikasi antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak perusahaan, dan pekerja. Tujuannya adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Dorong Literasi Investasi Emas Digital, Pegadaian Area Ambon Gelar Media Gathering

“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi I akan terus melakukan pemantauan di berbagai titik, termasuk pertokoan dan lokasi usaha yang mempekerjakan karyawan. Ditemukan banyak kasus di mana pekerja tidak menerima upah yang layak, bahkan tidak mendapatkan perlindungan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” akuinya.

Untuk itu, Komisi I menegaskan pentingnya surat kerja yang mencantumkan hak dan kewajiban pekerja sesuai aturan. Hal ini juga untuk mencegah adanya kerja sama sepihak yang tidak berpijak pada regulasi ketenagakerjaan.

“Komisi I berencana memanggil Disnaker Kota Ambon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembayaran UMK di perusahaan-perusahaan lokal. Jika diperlukan, pemanggilan juga akan dilakukan dalam forum paripurna untuk menghadirkan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi,” tuturnya.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Tekankan Perbaikan Kinerja OPD dan Penyesuaian Anggaran Akhir 2025

Dengan demikian , Komisi I menargetkan pada tahun 2026, semua pelaku usaha, termasuk UMKM yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 3 juta unit, bisa menerapkan sistem pengupahan yang adil dan manusiawi sesuai instruksi dan peraturan pemerintah.

Selain itu, dalam pengawasan lapangan, Komisi I menemukan adanya praktik kerja yang hanya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Hal ini jelas menimbulkan benturan dengan regulasi ketenagakerjaan dan menjadi tanggung jawab bersama untuk segera dibenahi. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Promo Kuliner Istimewa di Swiss-Café dan Sky-Bar

Economy

Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan di Maluku, BPOM Ambon Gelar Bimbingan Teknis Wartawan

Economy

SIMOLEK OJK Maluku Hadir Dekatkan Edukasi Keuangan kepada Masyarakat

Economy

Gangguan Layanan Telkomsel & IndiHome di Maluku: Telkom Upayakan Pemulihan

Economy

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

Economy

OJK AJAK GENERASI MUDA KRITIS DAN BIJAK PAHAMI ASET KRIPTO, Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Pattimura

Economy

Wali Kota Ambon Apresiasi Program Telkomsel, Dorong Peningkatan Kualitas Guru di Era Digital

Economy

Inflasi Tahunan Maluku Tetap Terjaga dalam Rentang Target Sasaran