Home / DPRD Kota Ambon / Economy

Rabu, 9 April 2025 - 18:29 WIB

Komisi I Fokus Awasi Perusahaan yang Tidak Sesuai UMK di Kota Ambon

Ambon, pusartimur.com-  Komisi I DPRD menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan terkait gaji karyawan yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) di Ambon.

Persoalan ini menjadi perhatian serius dan prioritas untuk segera ditindaklanjuti melalui investigasi dan langkah koordinatif dengan pihak terkait.

“Komisi I akan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMK,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, F. Toisutta kepada media, Rabu 9 April 2025.

Diakui, Langkah strategis yang akan ditempuh adalah membentuk forum komunikasi antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak perusahaan, dan pekerja. Tujuannya adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  MERIAHKAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-80, BANDARA PATTIMURA AMBON GELAR PARADE BAJU ADAT DAN FLASHMOB

“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi I akan terus melakukan pemantauan di berbagai titik, termasuk pertokoan dan lokasi usaha yang mempekerjakan karyawan. Ditemukan banyak kasus di mana pekerja tidak menerima upah yang layak, bahkan tidak mendapatkan perlindungan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” akuinya.

Untuk itu, Komisi I menegaskan pentingnya surat kerja yang mencantumkan hak dan kewajiban pekerja sesuai aturan. Hal ini juga untuk mencegah adanya kerja sama sepihak yang tidak berpijak pada regulasi ketenagakerjaan.

“Komisi I berencana memanggil Disnaker Kota Ambon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembayaran UMK di perusahaan-perusahaan lokal. Jika diperlukan, pemanggilan juga akan dilakukan dalam forum paripurna untuk menghadirkan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi,” tuturnya.

Baca Juga  Bantu Akses Warga, Pemo Mun Ngurditwain Bangun Jalan Masuk Kampung

Dengan demikian , Komisi I menargetkan pada tahun 2026, semua pelaku usaha, termasuk UMKM yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 3 juta unit, bisa menerapkan sistem pengupahan yang adil dan manusiawi sesuai instruksi dan peraturan pemerintah.

Selain itu, dalam pengawasan lapangan, Komisi I menemukan adanya praktik kerja yang hanya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Hal ini jelas menimbulkan benturan dengan regulasi ketenagakerjaan dan menjadi tanggung jawab bersama untuk segera dibenahi. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Inflasi Maluku Melandai Ditengah Musim Hujan

Economy

Mudik Gratis 2025 Bersama InJourney Airports Resmi Dibuka di Pelabuhan Hunimua Ambon

Economy

Siswi SMAN Siwalima Ambon Gaungkan Cinta Rupiah Lewat Poster Edukatif Festival Karya CBP Rupiah Maluku

Economy

Koordinasi Jasa Raharja Kanwil Maluku Dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Tengah

Economy

Liburan Makin Praktis: Ini Cara Aktivasi Paket IM3 & Tri agar Tetap Terhubung Selama Liburan

Economy

Akulaku Finance Indonesia Dorong Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Masyarakat Kota Ambon

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Perkuat Service dan Safety

Economy

Hadirkan Pelayanan Publik yang Optimal, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Untuk tingkatkan Kepatuhan Masyarakat