Home / Hukum dan Kriminal / Kota Tual

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:17 WIB

Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

Tual, Pusartimur.com– Menanggapi pemberitaan yang beredar di media pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan judul “Diduga Korupsi, Walikota Tual Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri”, Inspektur Kota Tual, Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, Sabtu 29 Maret 2025.

Sebagai Inspektur yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, Drs. Asril Umagap menegaskan bahwa tuduhan dugaan korupsi dalam pengadaan videotron tidak memiliki dasar yang kuat. Berikut klarifikasinya:

1. Pergeseran Anggaran untuk Pengadaan Videotron

Tuduhan: Sekda Kota Tual, Renuat, diduga menggeser anggaran sebesar Rp 2.312.632.000,00 untuk pengadaan videotron tanpa mekanisme yang benar.

Klarifikasi:

Pergeseran anggaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui APBD Perubahan maupun perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

Pengadaan videotron bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku 2022 agar lebih meriah.

Setelah Pesparani, videotron tetap digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan telah terpasang di beberapa titik strategis di Kota Tual.

Konsultasi telah dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Ketua DPRD Kota Tual sebelum pergeseran anggaran dilakukan, sehingga mekanisme ini sah dan telah diterapkan di daerah lain seperti Tangerang Selatan.

Baca Juga  Gubernur Maluku Sampaikan Pidato Perdana, Fokus pada Kemiskinan, Investasi, dan Kesejahteraan Rakyat

2. Mekanisme Pengadaan Videotron

Tuduhan: Pengadaan videotron seharusnya dilakukan melalui e-Katalog sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, namun justru dilakukan melalui pelelangan langsung.

Klarifikasi:

Tidak ada istilah pelelangan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Proses yang dilakukan adalah tender terbuka sesuai aturan yang berlaku.

Pada tahun 2022, e-Katalog masih bersifat opsional, dan barang yang dibutuhkan tidak tersedia di etalase e-Katalog.

Tender dilakukan secara transparan dan dapat diakses di laman LPSE Kota Tual.

Pengadaan videotron mengikuti prosedur standar yang juga diterapkan di berbagai kementerian dan lembaga.

3. Dugaan Mark-Up Harga

Tuduhan: Harga videotron yang dibeli mengalami mark-up dibandingkan penyedia lain dengan spesifikasi yang sama.

Klarifikasi:

Tuduhan mark-up harus didukung audit resmi dari instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Harga yang ditawarkan dalam pelelangan telah direviu oleh Inspektorat Kota Tual dan sesuai dengan prinsip transparansi.

Baca Juga  Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Perbandingan harga harus mempertimbangkan aspek teknis, garansi, dan layanan purna jual.

BPK telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan indikasi kerugian negara terkait pengadaan ini, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2022.

4. Alamat Perusahaan Penyedia

Tuduhan: Alamat kantor CV. Karya Putra Nusantara (CV. KPN) tidak jelas dan berada di pemukiman penduduk tanpa papan nama perusahaan.

Klarifikasi:

CV. KPN memiliki alamat resmi di Jalan Permata Sukadono Raya Nomor 1, Cluster Beryl Blok H1, Sukadono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Keberadaan perusahaan dibuktikan dengan Akta Perusahaan serta bukti pembayaran PBB.

Plang/papan nama perusahaan ada dan dapat dibuktikan dengan dokumentasi video.

5. Peran Sekda dalam Pengadaan

Klarifikasi:

Sekda tidak memiliki keterkaitan langsung dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk penentuan harga dan pemenang tender.

Tanggung jawab pengadaan ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja.

Sekda hanya menegaskan pentingnya percepatan pengadaan agar Pesparani berjalan meriah sebagai bentuk dukungan Kota Tual sebagai Kota Toleransi. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP MENERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI KEPALA KANTOR ZONA BAKAMLA TIMUR

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Hukum dan Kriminal

Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media

Hukum dan Kriminal

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Economy

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU HADIRI PELUNCURAN LOGO DAN TEMA HUT KE – 80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA OLEH PRESIDEN