Home / Headline

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:01 WIB

Sengketa Pembayaran Lahan Dermaga Fery Hunimua Liang, ASDP: Berdasarkan Putusan MA

Ambon, Pusartimur.com – General Manager PT ASDP Cabang Ambon, Christofer Samosir, menegaskan bahwa pembayaran lahan Dermaga Fery Hunimua Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Christofer, lahan yang digunakan PT ASDP Cabang Ambon untuk penyeberangan Hunimua Liang – Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah dibayarkan kepada pemilik lahan sesuai keputusan hukum tetap dari MA.

“Pembayaran lahan tersebut sudah dilakukan sebelum saya bertugas di PT ASDP Cabang Ambon. Namun, saya memastikan bahwa pembayaran itu berdasarkan putusan inkrah dari MA,” jelasnya dalam konferensi pers di kantor ASDP Cabang Ambon, Senin (24/3/2025).

Terkait ahli waris yang menerima pembayaran, Christofer mengaku tidak mengetahui secara pasti marga penerima dana miliaran rupiah tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penerima adalah warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu.

“Kami akan menyampaikan surat keputusan MA secara terbuka agar semua pihak mengetahui dengan jelas marga yang menerima pembayaran lahan tersebut,” ungkapnya.

Masyarakat Negeri Liang Klaim Tanah Milik Dati Ali Lesy dan Said Lesy

Di sisi lain, masyarakat Negeri Liang yang diwakili oleh Dati Ali Lesy dan Said Lesy menegaskan bahwa tanah Dermaga Fery Hunimua Liang adalah tanah negeri yang berada di bawah pengaturan keluarga mereka.

Baca Juga  Gelar Donor Darah, Danlanud Pattimura: Wujud kepedulian Kepada Sesama

Menurut Ali Lesy, pada tahun 1978, pemerintah Negeri Liang melalui staf Ali Lesy memberikan izin kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, untuk penggunaan lahan tersebut.

“Saat itu ada perjanjian kerja sama, di mana hasilnya dibagi 70 persen untuk pemerintah Negeri Liang dan 30 persen untuk Dirjen Perhubungan Darat,” jelasnya pada Selasa (15/3/2025).

Ali Lesy menegaskan bahwa pembayaran lahan seharusnya dilakukan melalui pemerintah Negeri Liang, bukan langsung kepada individu tertentu.

“PT ASDP tidak boleh membayar kepada Abdulsamat Lesy alias Lesi Lasiluhu, karena turunan Lesi Lasiluhu bukan bagian dari dati Ali Lesy dan Said Lesy,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan bahwa proses pembayaran awalnya dilakukan melalui pemerintah Negeri Liang, tetapi kemudian dialihkan ke individu tertentu.

“Ini membuat pemerintah Negeri Liang dan dati Ali Lesy serta Said Lesy tidak sejalan dengan langkah Abdulsamat Lesy dalam menerima pembayaran tersebut,” katanya.

Masyarakat Negeri Liang berencana memproses sengketa ini melalui hukum adat sebelum melanjutkannya ke jalur hukum positif.

Baca Juga  Danrem 151/Binaiya Tinjau Lahan untuk Batalyon Pembangunan, Sentuhan Humanis dalam Setiap Interaksi

Sengketa pembayaran lahan Dermaga Fery Hunimua Liang masih berlanjut, dengan PT ASDP mengklaim pembayaran telah dilakukan sesuai keputusan MA, sementara masyarakat Negeri Liang bersikeras bahwa tanah tersebut adalah milik dati mereka dan harus diatur sesuai hukum adat. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

INJOURNEY AIRPORTS DUKUNG KONSERVASI BAHARI, LAKSANAKAN PROGRAM TRANSPLANTASI TERUMBU KARANG DI BANDA NEIRA

Headline

Hasil Penilaian Opini Pelayanan Publik, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Alami Peningkatan

Headline

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Satu Orang Korban Tenggelamnya Longboat 

Headline

Tokoh Pemekaran SBB Menyebut, Pemindahan Program Nasional MIP Oleh Gubernur Maluku ke Pulau Ambon Tidak Prosedural

Headline

Koperasi Desa Merah Putih Waimital Lengkap Persyaratan, Tapi Belum Terima Dana dari Pemerintah Pusat

Headline

Gelar Pengobatan Gratis; RS Apung Kunjungi Pulau Manipa

Headline

PT Jasa Raharja Paparkan Kebijakan untuk Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 pada Rakor Lintas Sektoral bidang Operasional 2025

Headline

Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Periode Siaga Idul Fitri 2026