Home / Headline

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:01 WIB

Sengketa Pembayaran Lahan Dermaga Fery Hunimua Liang, ASDP: Berdasarkan Putusan MA

Ambon, Pusartimur.com – General Manager PT ASDP Cabang Ambon, Christofer Samosir, menegaskan bahwa pembayaran lahan Dermaga Fery Hunimua Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Christofer, lahan yang digunakan PT ASDP Cabang Ambon untuk penyeberangan Hunimua Liang – Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah dibayarkan kepada pemilik lahan sesuai keputusan hukum tetap dari MA.

“Pembayaran lahan tersebut sudah dilakukan sebelum saya bertugas di PT ASDP Cabang Ambon. Namun, saya memastikan bahwa pembayaran itu berdasarkan putusan inkrah dari MA,” jelasnya dalam konferensi pers di kantor ASDP Cabang Ambon, Senin (24/3/2025).

Terkait ahli waris yang menerima pembayaran, Christofer mengaku tidak mengetahui secara pasti marga penerima dana miliaran rupiah tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penerima adalah warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu.

“Kami akan menyampaikan surat keputusan MA secara terbuka agar semua pihak mengetahui dengan jelas marga yang menerima pembayaran lahan tersebut,” ungkapnya.

Masyarakat Negeri Liang Klaim Tanah Milik Dati Ali Lesy dan Said Lesy

Di sisi lain, masyarakat Negeri Liang yang diwakili oleh Dati Ali Lesy dan Said Lesy menegaskan bahwa tanah Dermaga Fery Hunimua Liang adalah tanah negeri yang berada di bawah pengaturan keluarga mereka.

Baca Juga  Lanud Pattimura Panen Jagung Perdana, Optimalkan Lahan untuk Kemandirian Pangan

Menurut Ali Lesy, pada tahun 1978, pemerintah Negeri Liang melalui staf Ali Lesy memberikan izin kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, untuk penggunaan lahan tersebut.

“Saat itu ada perjanjian kerja sama, di mana hasilnya dibagi 70 persen untuk pemerintah Negeri Liang dan 30 persen untuk Dirjen Perhubungan Darat,” jelasnya pada Selasa (15/3/2025).

Ali Lesy menegaskan bahwa pembayaran lahan seharusnya dilakukan melalui pemerintah Negeri Liang, bukan langsung kepada individu tertentu.

“PT ASDP tidak boleh membayar kepada Abdulsamat Lesy alias Lesi Lasiluhu, karena turunan Lesi Lasiluhu bukan bagian dari dati Ali Lesy dan Said Lesy,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan bahwa proses pembayaran awalnya dilakukan melalui pemerintah Negeri Liang, tetapi kemudian dialihkan ke individu tertentu.

“Ini membuat pemerintah Negeri Liang dan dati Ali Lesy serta Said Lesy tidak sejalan dengan langkah Abdulsamat Lesy dalam menerima pembayaran tersebut,” katanya.

Masyarakat Negeri Liang berencana memproses sengketa ini melalui hukum adat sebelum melanjutkannya ke jalur hukum positif.

Baca Juga  Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Sengketa pembayaran lahan Dermaga Fery Hunimua Liang masih berlanjut, dengan PT ASDP mengklaim pembayaran telah dilakukan sesuai keputusan MA, sementara masyarakat Negeri Liang bersikeras bahwa tanah tersebut adalah milik dati mereka dan harus diatur sesuai hukum adat. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

KAJATI MALUKU HADIRI PEMBUKAAN RAPAT EVALUASI CAPAIAN KINERJA SEMESTER I KEJAKSAAN RI 

Headline

Bangun Persatuan dan Bersinar Dalam Kehidupan Bersaudara, PWI Maluku Gelar Halal Bi Halal

Headline

Rayakan Harpelnas 2025, Ini Hadiah Spesial dari Indosat Ooredoo Hutchison untuk Pelanggan

Headline

Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional 2025 Dorong Transformasi dan Sinergi Stakeholder untuk Pelayanan Publik yang Lebih Modern dan Adaptif

Headline

PT Jasa Raharja Dukung Sinergi Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan BUMN Sektor Transportasi dalam Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

Headline

MPW Pemuda ICMI Provinsi Maluku Gelar Dialog Publik, Terkait Pemindahan Balai Kota Ambon, Dan Penataan Pasar Mardika

Headline

UJI KESIGAPAN PERSONEL, BANDARA PATTIMURA AMBON GELAR LATIHAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT (PKD) TAHUN 2025

Headline

PILKADA MELALUI DPRD, MANDAT RAKYAT ATAU MANDAT PARTAI POLITIK?