Jakarta, Pusartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah dalam melindungi masyarakat dari ancaman kegiatan usaha keuangan ilegal. Dalam Media Briefing yang digelar hari ini, OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas PASTI) mengungkap perkembangan terbaru dalam menangani praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Acara yang berlangsung di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, 11 Maret 2025, serta melalui Zoom Webinar, menghadirkan dua narasumber utama:
✅ Friderica Widyasari Dewi – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK
✅ Rizal Ramadhani – Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK
Dalam kesempatan ini, OJK menyoroti tren baru dalam modus operandi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga upaya pencegahan yang telah dilakukan Satgas PASTI. Selain itu, OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik keuangan ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan sebelum bertransaksi serta melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK. (PT)