Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Senin, 24 Februari 2025 - 15:29 WIB

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Ambon,pusartimur.com- Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai berhasil melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (24/02/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H mendampingi usulan pengajuan Restoratif Justice melalui Video Conference dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Azer Jongker Orno, S.H.,M.H, yang ditujukan secara Virtual pada Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.

Perkara 351 ayat (1) KUHP yang diajukan penghentian penuntutannya, diketahui atas nama tersangka Riki J.B. Liliefna alias Jhon, yang dalam kasus posisinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban (I) Rikardo Ipakit Alias Riko dan Korban (II) Welem Makualaina pada acara Adat tarian Cakalele di Desa Air Besar Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Meningkatkan Sinergi PKK, Posyandu, dan Dekranasda Maluku untuk Kesejahteraan Masyarakat

Namun berdasarkan upaya perdamaian yang dilakukan pada tanggal 17 Februari 2025 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai oleh Tim Restoratif Justice Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai didampingi Pendeta Gereja Bethesda Desa Air Besar Ivone Pattikawa, Keluarga Tersangka dan Keluarga Korban, maka telah disepakati perdamaian berupa permohonan maaf dari tersangka dan pemberiaan maaf dari korban tanpa adanya persyaratan apapun dengan disaksikan juga oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR PENERANGAN HUKUM, CEGAH PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA DI NEGERI NUSANIWE

Berdasarkan pemenuhan persyaratan yang disampaikan dalam paparan Tim Restoratif Justice Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai ditambah dengan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Pidum Leonard Tuanakotta, S.H.,M.H. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Pasangan BETA PAR Ambon Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon 2025-2030

Headline

CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU APRESIASI KEBERSAMAAN DAN KEHARMONISAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Kota Ambon

dr. Carmila: Mata Sehat, Hidup Lebih Bermakna

DPRD Kota Ambon

Far – Far :  Komitmen Kawal Isu Lingkungan dan Dorong Investasi

Kota Ambon

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR DONOR DARAH

Headline

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN – TIM INTELIJEN KEJARI TANIMBAR TANGKAP DPO MARKUS SILETTY, S.E.

Kota Ambon

Lekransy Ajak Seluruh Pegawai Kristen Hadiri Natal Pemkot