Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Senin, 24 Februari 2025 - 15:29 WIB

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Ambon,pusartimur.com- Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai berhasil melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (24/02/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H mendampingi usulan pengajuan Restoratif Justice melalui Video Conference dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Azer Jongker Orno, S.H.,M.H, yang ditujukan secara Virtual pada Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.

Perkara 351 ayat (1) KUHP yang diajukan penghentian penuntutannya, diketahui atas nama tersangka Riki J.B. Liliefna alias Jhon, yang dalam kasus posisinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban (I) Rikardo Ipakit Alias Riko dan Korban (II) Welem Makualaina pada acara Adat tarian Cakalele di Desa Air Besar Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPR Kabupaten Sarmi, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bahas Distribusi BBM

Namun berdasarkan upaya perdamaian yang dilakukan pada tanggal 17 Februari 2025 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai oleh Tim Restoratif Justice Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai didampingi Pendeta Gereja Bethesda Desa Air Besar Ivone Pattikawa, Keluarga Tersangka dan Keluarga Korban, maka telah disepakati perdamaian berupa permohonan maaf dari tersangka dan pemberiaan maaf dari korban tanpa adanya persyaratan apapun dengan disaksikan juga oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Baca Juga  DPRD Maluku Bahas Harga Tanah Blok Masela, Masyarakat Minta Keadilan

Berdasarkan pemenuhan persyaratan yang disampaikan dalam paparan Tim Restoratif Justice Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai ditambah dengan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Pidum Leonard Tuanakotta, S.H.,M.H. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

18 Majelis Jemaat Dilantik di Gereja Protestan Maluku, Negeri Kilang

Hukum dan Kriminal

Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri di Tahan Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

Kota Ambon

Pelayanan  Meningkat, Saharisal:  Bank Maluku-Malut Peroleh Laba Cukup Besar

Kota Ambon

Buka Sosialisasi Teknis Aplikasi EDABU, Ririmasse : Kerja Operator Harus Maksimal

Kota Ambon

Pesparawi XI Maluku 2025, Kota Ambon Raih Juara Umum

Kota Ambon

Telkomsel Gelar POIN Festival di Kota Ambon

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Himbau Warga Tetap Waspada, Pemerintah Siap Tangani Bencana Secara Terkoordinasi