Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

PAPARKAN CAPAIAN KINERJA, KAJATI AGOES SP MINTA MASYARAKAT MALUKU KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Ambon, Pusartimur.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, dalam kepemimpinannya membawahi 10 Kejaksaan Negeri dan 5 Cabang Kejaksaan Negeri, pada hari ini Rabu 19 Februari 2025 diruang kerjannya, memaparkan capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku tahun 2024 (1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024) dan Capaian Kinerja masa 100 hari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (21 Oktober 2024 s/d 30 Januari 2025).

Adapun Capaian Kinerja yang disampaikan sebagai berikut :
– *BIDANG PEMBINAAN* : Jumlah Pegawai Jaksa sebanyak 149 Orang, Pegawai Tata Usaha sebanyak 475 Orang, dan mendapat penghargaan terbaik 1 kategori satuan kerja Kejaksaan Tinggi dengan nilai kinerja Anggaran terbaik tahun 2023 Se-Indonesia oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Penghargaan atas Rekapitulsi hasil Unaudited lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku UAPPA-W Kategori Besar Terbaik I dengan nilai Laporan 100;
– *BIDANG INTELIJEN* : Dalam kegiatan Penangkapan DPO sebanyak 2 orang, Operasi Intelijen LID PAM GAL sebanyak 103 kegiatan, Posko Intelijen 7 kegiatan, Penelusuran Aset 11 kegiatan, Pemantauan Pemilu 26 kegiatan, PAKEM 4 kegiatan, Pengamanan Pembangunan Strategis 85 kegiatan, Kampanye Anti Korupsi 14 kegiatan, Pelayanan Media dan Kehumasan 20 kegiatan, Penerangan Hukum 16 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 41 kegiatan dan Jaksa Menyapa 12 kegiatan;
– *BIDANG TINDAK PIDANA UMUM* : P-16 sebanyak 1.670 perkara, P-18 sebanyak 738 perkara, P-19 sebanyak 669 perkara, P-21 sebanyak 1.131 perkara, Tahap II sebanyak 1.108 perkara, Pelimpahan sebanyak 901 perkara, Putusan sebanyak 829 perkara, Banding sebanyak 60 perkara, Kasasi sebanyak 44 perkara, Eksekusi 814 perkara dan Restorative Justice sebanyak 16 perkara;
– *BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS* : Penyelidikan sebanyak 77, Penyidikan sebanyak 85, Penuntutan sebanyak 74, Eksekusi 66, Denda Rp. 8.600.000.000,00 (delapan miliar enam ratus juta rupiah) dan Uang Pengganti sebanyak Rp. 13.291.472.755,05 (tiga belas milyar dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) serta Penyelamatan Keuangan Negara sebanyak Rp. 6.229.923.706 (enam milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam rupiah);
– *BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA* : Surat Kuasa Khusus sebanyak 2 kegiatan, MoU sebanyak 5 kegiatan, Legal Opinion sebanyak 4 kegiatan, Legal Assistance sebanyak 7 kegiatan, Pelayanan Hukum sebanyak 7 kegiatan, Upaya Hukum sebanyak 1 kegiatan dan Mediasi sebanyak 1 kegiatan;
– *BIDANG PIDANA MILITER* : Pelaksanaan Sosialisasi sebanyak 13 kegiatan;
– *BIDANG PENGAWASAN* : Kegiatan Inspeksi Umum kepada 15 Satuan Kerja, Klarifikasi sebanyak 4 perkara, Inspeksi Kasus sebanyak 2 perkara dan Audit Perhitungan Kerugian Negara sebanyak 3 perkara.

Baca Juga  Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Kajati Maluku juga memaparkan beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat diantaranya kasus pelanggaran UU ITE atas nama terdakwa “PP” yang korbannya adalah ketua DPRD Provinsi Maluku, ada pula Tindak Pidana UU Minerba atas nama terdakwa “DS” serta Kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP/351 ayat 3 KUHP) di Dusun Harua Rupaitu Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah atas nama terdakwa “MRL”.

Baca Juga  Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Diakhir penyampaian Capaian Kinerja, Kajati Agoes SP juga menyampaikan saat ini terdapat beberapa perkara yang sangat menonjol di 15 Satker Kejaksaan didalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan sangat menarik perhatian publik yakni Kasus Narkotika, Penipuan dan Penggelapan serta Kasus Pengaiayaan.

“Kami berpesan kepada Masyarakat yang ada di Provinsi Maluku agar mematuhi hukum, karena kalau kita melanggar hukum, bukan hanya terkena sanksi pidana saja tetapi juga terkena sanksi sosial dari masyarakat, untuk itu *KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN*” Ujar Kajati ASP. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO

Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya

Hukum dan Kriminal

KASI PENKUM KEJATI MALUKU DAPAT KATEGORI PESERTA WORKSHOP TERBAIK

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 VIDEO KREATIF PROFIL DAERAH 3T

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

BERTAMBAH 1 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU, JAKSA RESMI TAHAN TERSANGKA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN APEL PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD