Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:37 WIB

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA

Ambon, Pusartimur.com – Persidangan kembali di gelar atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran (T.A.) 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Ambon Rabu 12 Februari 2025.

Para Hakim yang Hadir dalam Sidang tersebut antara lain Rahmat Selang, S.H.,M.H (Hakim Ketua), Antonius Sampe Sammine, S.H ( Hakim Anggota) dan Paris Edward Nadeak, S.H.,M.H (Hakim Anggota), sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Grace Siahaya, S.H.,M.H, Esterlina Wattimury, S.H dan Junita Sahetapy, S.H.,M.H serta Penasehat hukum Terdakwa Abdussukur Kaliky, S.H.,M.H.

Baca Juga  KAJATI MALUKU BERSAMA PANGDAM XV/PATTIMURA BERSINERGI DALAM GELAR PASUKAN TNI UNTUK PENGAMANAN KEJAKSAAN

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, mengadili Terdakwa Akil Lahmady, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 398.467.680,00,- dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap subsider 1 (Satu) tahun pidana penjara.

Baca Juga  Wakil Gubernur Maluku Terpilih Gelar Doa Syukur

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan waktu untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Main Hakim Sendiri, Nuhuhuwey Lapor Rahalat ke Polisi

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Hukum dan Kriminal

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

Hukum dan Kriminal

BERHASIL TUNTASKAN KASUS PERTANAHAN DI MALUKU, KAJATI RUDY IRMAWAN MENERIMA PENGHARGAAN DARI MENTERI ATR/BPN RI NUSRON WAHID

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, TERIMA BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI EXECUTIVE GENERAL MANAGER PT. PERTAMINA PAPUA MALUKU

Hukum dan Kriminal

Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.