Home / DPRD Kota Ambon

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:07 WIB

Optimalisasi Program Perkim 2025, Far- Far :  Fokus DPRD pada Rumah Tidak Layak Huni dan Pengelolaan Ruang Terbuka Publik

Ambon, pusarrimur.com- Pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya memastikan realisasi program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 dapat berjalan sesuai perencanaan.

“Dalam rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), beberapa poin strategis menjadi perhatian utama, termasuk bantuan rumah tidak layak huni dan pemanfaatan ruang terbuka publik (RTP),” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far- Far kepada pusartimur.com di Ambon, Jumat 7 Februari 2025.

Salah satu fokus utama adalah program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat yang membutuhkan. Tahun 2025, sebanyak 36 unit rumah akan dibangun atau direhabilitasi, dengan rincian: 6 unit rumah bencana, 20 unit rumah rehab, 10 unit rumah baru.

Baca Juga  Silanno : Pembayaran THR ASN, P3K dan Paruh Waktu Menunggu  Regulasi Teknis

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan warga yang terdampak bencana maupun yang berada dalam kategori rumah tidak layak huni,” paparnya.

Ditambahkan, Komisi III DPRD juga memastikan bahwa RTP Waihaong dapat difungsikan dengan optimal bagi masyarakat luas, bukan hanya bagi warga sekitar tetapi juga untuk seluruh warga Kota Ambon. Beberapa infrastruktur pendukung yang perlu segera direalisasikan pada 2025 meliputi: Penerangan jalan dan area RTP, Toilet umum yang memadai.

Selain itu, DPRD ingin memastikan RTP ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang terbuka publik tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komunitas dan kelompok kehormatan dalam masyarakat.

“DPRD juga menyoroti pentingnya perencanaan matang untuk pengembangan RTP Air Sabar. Saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut agar RTP ini bisa difungsikan dengan optimal. Setidaknya, konsep pengelolaannya harus disiapkan sejak sekarang agar dapat digunakan sebagai ruang terbuka hijau atau publik yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Apresiasi Aksi Demo Damai Mahasiswa dan OKP

Lanjutnya, DPRD  menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat harus tetap mempertimbangkan program-program yang telah disepakati dalam APBD 2025. Sepanjang tidak ada perubahan atau pembatalan, maka semua rencana harus direalisasikan sesuai dengan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Dengan koordinasi yang solid antara DPRD dan Dinas Perkim, diharapkan program pembangunan rumah layak huni serta pengelolaan RTP dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Pemkot Maksimalkan Anggaran di Tengah Penurunan Transfer Keuangan Daerah

DPRD Kota Ambon

Pemerintah Kota Ambon Fasilitasi Proses Penetapan Raja di Enam Negeri

DPRD Kota Ambon

Respons Terhadap Rekomendasi LKPJ DPRD, Wattimena:  Komitmen Perbaikan, Efisiensi Anggaran, dan Penyegaran Birokrasi

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Finalisasi Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Soroti Ketidakterisian Formasi PPPK dan Tekankan Perencanaan Kepegawaian yang Matang

DPRD Kota Ambon

Buka Puasa Bersama DPRD Kota Ambon: Perkuat Kebersamaan dan Toleransi Antar Umat Beragama

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Tindaklanjuti Perseteruan SD Inpres 24 dan SD 39, Dinas Pendidikan Akan Cek Akar Masalah

DPRD Kota Ambon

LPPD Kota Ambon Siap Hadapi Pesparawi Nasional di Manokwari