Home / Economy

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:49 WIB

Penataan Koperasi Kota Ambon Sesuai Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023

Ambon, pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Koperasi terus berkomitmen melakukan penataan dan penguatan regulasi bagi usaha koperasi di Kota Ambon.

Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Plt. Kepala Dinas Koperasi Kota Ambon, Vebyana Siegers, SE., M.Si., menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi keharusan yang harus segera diterapkan.

Regulasi tersebut secara khusus mengatur koperasi yang menjalankan bisnis di sektor jasa keuangan, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Sebagai langkah awal, Dinas Koperasi Kota Ambon telah melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023 kepada para pelaku usaha koperasi. Selain itu, dilakukan juga sensus terhadap 677 koperasi yang ada di Kota Ambon.

Dari jumlah tersebut, hanya 236 koperasi yang tercatat masih aktif menjalankan kegiatan operasionalnya.

Baca Juga  LEKRANSY, PENTING PENGAWASAN ORANG TUA BAGI ANAK DI RUANG MEDSOS

Hasil sensus tersebut akan menjadi dasar untuk mengklasifikasikan koperasi dalam dua kategori, yaitu:

  1. Close Loop: Koperasi yang bersifat keanggotaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Open Loop: Koperasi yang melayani masyarakat secara luas, tidak terbatas pada keanggotaan, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Siegers menjelaskan bahwa koperasi harus menentukan apakah ingin masuk dalam kategori close loop atau open loop. Koperasi tidak dapat berada di kedua kategori secara bersamaan.

Koperasi close loop akan tetap berada di bawah naungan pemerintah daerah, sementara koperasi open loop akan diawasi langsung oleh OJK.

Namun, hasil survei Kementerian Koperasi Republik Indonesia menemukan bahwa sebagian koperasi yang direkomendasikan masuk dalam kategori open loop justru memilih menjadi close loop. Hal ini menimbulkan perhatian serius bagi Dinas Koperasi Kota Ambon.

Baca Juga  Kenaikan Retribusi Sampah di Ambon Dinilai Berat, Ini Penjelasan Lengkap BPPRD

Dinas Koperasi Kota Ambon berencana menyurati Dinas Koperasi Provinsi Maluku untuk melaporkan situasi ini kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Hal ini penting agar kebijakan dan pengawasan terhadap koperasi dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penataan koperasi di Kota Ambon menjadi langkah penting untuk memastikan setiap koperasi dapat berkembang sesuai dengan kategorinya. Dengan adanya pengawasan yang lebih terarah melalui regulasi Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023, diharapkan koperasi di Kota Ambon mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang penataan koperasi di Kota Ambon, kunjungi situs resmi Dinas Koperasi atau hubungi kontak yang tersedia. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Barends Soroti Pemangkasan Anggaran Rp1,3 Triliun, Maluku Terancam Resesi

Economy

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Economy

AKSI BANDARA PATTIMURA TURUT SERTA MENGURANGI PEMANASAN GLOBAL DALAM KEGIATAN “EARTH HOUR” 2025

Economy

Tekan Inflasi dan Permudah Akses Bahan Pokok, Pemkot Gelar Gerakan Pangan Murah 

Economy

Bpjs Kesehatan Gelar Sosialisasi Tata Kelola Klaim

Economy

Maluku Jadi Sorotan : Blok Masela dan Peranannya Dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Economy

OJK Paparkan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan dan Langkah Kebijakan untuk Menjaga Stabilitas

Economy

MUDIK GRATIS 2025 BERSAMA INJOURNEY AIRPORTS DARI PELABUHAN HUNIMUA AMBON MENUJU PELABUHAN WAIPIRIT