Home / Economy

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:21 WIB

Hari Ini, Secara Resmi OJK Awasi Pergerakkan Kripto

Ambon, Pusartimur.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar kripto Hasan Fawzi mengatakan, pengalihan tersebut merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital ke depan yanb diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan juga akuntabel.

Menurutnya, OJK melakukan rangkaian persiapan peralihan tugas tersebut secara bertahap dan secara hati-hati. Tentunya, hal itu dilakukan melalui koordinasi di antara OJK dengan Bappebti dan juga seluruh pelaku usaha dalam ekosistem kegiatan aset kripto di Indonesia.

“Tentunya dalam melakukan persiapan-persiapan tersebut kami mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan baik di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK dan juga peraturan pemerintah yang mengatur tentang peralihan tugas ini yang saat ini dalam proses persiapan pengundangan dan publikasinya,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/1/2025)

Mendikdasmen Buka Suara
OJK berharap, seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen OJK dalam mempersiapkan peralihan tugas ini, pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya, pertama OJK secara intensif sudah melakukan koordinasi baik dengan Bappebti maupun dengan pelaku usaha di kegiatan aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan dan juga pengawasan.

Baca Juga  Jasa Raharja Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026, Perkuat Sinergi Nasional Demi Mudik Aman dan Berkeselamatan

Kemudian, OJK juga sudah menyusun perangkat pengaturan melalui penerbitan POJK nomor 27 tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE OJK nomor 20 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto, yang akan menjadi landasan hukum awal dalam operasional setelah peralihan tugas nanti.

Lalu, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang diharapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Kemudian, OJK juga sudah menyiapkan buku panduan yang berisi panduan untuk transisi maupun pedoman pengawasan yang akan menjadi referensi utama bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan aset kripto.

Terakhir, OJK terus menjalin koordinasi yang erat juga dengan berbagai pihak termasuk dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Republik Indonesia guna memperkuat aspek pengawasan terhadap penggunaan aset keuangan digital dan aset kripto, terutama dalam aspek pemenuhan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko, utamanya dalam rangka mencegah pencucian uang.

Di sisi lain, secara teknis OJK bekerjasama dengan Bappebti membentuk tim transisi. Kemudian tim transisi tersebut bertujuan untuk mengordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserahterimakan pemetaan status perizinan dan juga ketersediaan regulasi, melakukan evaluasi, dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralian tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.

Baca Juga  Selaraskan Program Pertanian dan Perikanan Lebih Baik, Safitri Malik Ikut Fit and Propert Test di DPW PKS

“Termasuk dalam hal ini tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara serahterima baik berupa dokumen, dan atau data yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan aset kripto,” sebutnya.

Ia menegaskan, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan atas berita acara serah terima yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2025.

Sementara dari aspek pengaturan, POJK sudah menerbitkan POJK nomor 27 tahun 2024, POJK nomor 20 tahun 2024 yang juga akan berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025, serta dari aspek pengawasan sendiri juga sudah menyiapkan berbagai inisiatif terkait dalam rangka memastikan kapasitas aspek pengawasan.

“Telah menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto ini sudah juga mengembangkan kapasitas sub-tech dalam melakukan pengawasan aset kripto yang kita harapkan dapat berlaku secara efektif dan efisien,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam rangka KYI (Know Your Entity), OJK sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto, serta sudah melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM pengawas baik melalui kerjasama di domestik maupun regional dan global. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan

Economy

Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Wajib Pajak Taat Bayar

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jamin Ketersediaan Stok BBM di Wilayah Papua Barat Terpenuhi

Economy

Indosat Percepat Pemerataan Digital, Infrasturktur di Maluku dan Papua Meningkat Signifikan 5x Lipat

Economy

Pembukaan Posko Monitoring Angkutan Udara Lebaran 2025 di Bandara Pattimura Ambon

Economy

Dorong Wirausaha Berbasis Sumber Daya Lokal, Pemkot Buka Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Miskin Ekstrem

Economy

Pertamina Patra Niaga Bersama Instansi Lintas Sektoral Pantau Langsung Penyaluran BBM Subsidi di Kota Ambon

Economy

BI Maluku Gelar LEKAS, Dorong Perluasan Penggunaan QRIS di Kalangan Mahasiswa