Ambon, pusartimur.com – General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Perairan (ASDP) Wilayah Maluku Cabang Ambon, Christofer, menegaskan bahwa kenaikan tarif Kapal Muatan Penumpang (KMP) Fery rute Hunimua–Waipirit ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadalili, M.Si. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024.
“Kenaikan tarif fery ini diberlakukan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku,” ungkap Christofer kepada Pusartimur.com, Rabu (8-1-2025) di Kantor PT ASDP Cabang Ambon.
Christofer menjelaskan, keputusan menaikkan tarif penyeberangan Hunimua–Waipirit disebabkan oleh beberapa faktor:
1. Kenaikan Harga Sparepart: Suku cadang kapal semakin mahal.
2. Biaya Operasional Tinggi: Operasional kapal semakin memberatkan karena faktor eksternal.
3. Faktor Ekonomi: Nilai tukar dolar Amerika, inflasi yang tinggi, dan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Maluku turut memengaruhi keputusan ini.
“Semua faktor ini dikalkulasikan dalam Harga Pokok Produksi (HPP) bersama biaya operasional dan pendapatan. Hasil evaluasi tersebut disampaikan ke pemerintah daerah untuk penyesuaian tarif,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan tentang penggantian suku cadang kapal, Christofer mengungkapkan bahwa penggantian dilakukan setiap tahun, terutama saat kapal naik dok. Proses docking memerlukan biaya yang besar, biasanya mencapai lebih dari satu miliar rupiah per kapal.
“Kapal naik dok itu mahal, dan suku cadang yang digunakan juga sangat mahal,” ujar Christofer.
Kenaikan tarif fery ini adalah hasil kerja sama antara Pemerintah Daerah Maluku dan PT ASDP Cabang Ambon, dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan operasional kapal penyeberangan.
Dengan keputusan ini, diharapkan tarif baru dapat mengimbangi kenaikan biaya operasional serta memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. (PT)